Bali Mara Wisata Kantor Pusat Pertama kali berdiri di Jl. Blambangan Nomor 63 Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. BALI MARA WISATA TOURS & TRAVEL” Nomor : 02 Tanggal 01 Maret 2006, Oleh Notaris Ida Monica E. Sidjabat, SH, yang selanjutnya di sahkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W16-0091.HT.01. 01-TH. 2006 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas pada tgl. 09 Nopember 2006.

Kemudian pada tanggal 08 Agustus 2008, kami para pemegang saham PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel, melaporkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel, tentang Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel yang kemu-dian dibuatkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel, Nomor : 08 Tanggal 08 Agustus 2008 Oleh Notaris Ida Monica E. Sidjabat, SH, yang selanjutnya di sahkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-57005.AH.01.02-TH.2008, Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar  Perseroan pada tanggal 29 Agustus 2008. Sekaligus sebagai momen ditetapkan sebagai berdirinya PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel beroperasi secara sah dan permanen yaitu pada tanggal : 08 Agustus 2008.

Berjalan waktu kegiatan usaha PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel, baik yang di Kota Semarang dan Kota Kuta Kabupaten Badung, kemudian kegiatan baik usaha dan kewajiban sebagai perusahaan baik itu kewajiban laporan Ketenagakerjaan, BPJS ketenagakerjaan, Perpajakan dan lain lain lebih difokuskan di Kantor Cabang Semarang kemudian para pemilik atau pendirinya mayoritas bertempat tinggal di Kota Semarang ditambah telah di Undangkan Undang-Undang Cipta Kerja maka dengan ini Seluruh Dewan Direksi PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel, telah menyepakati untuk memindahkan Kantor Pusat PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel yang di Kuta Kabupaten Badung untuk dipindahkan ke Kota Semarang termasuk perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel.

Kemudian Dewan Direksi PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel, menghadap Notaris Nisa Rachmasari, SH. MKn. Untuk membuatkan Akta Berita Acara Rapat PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel, dan telah dibuatkan Akta Nomor : 27 tertanggal 30 Januari 2021, dengan perubahan anggaran dasar sebagai berikut :

  1. Mengubah tempat kedudukan perseroan dari Jl. Blambangan No. 63 Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali dipindahkan ke Kota Semarang. Dengan alamat Kantor di Jl. Sendangsari Utara V Nomor : 42 A. RT. 002 / RW. 002. Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
  2. Mengubah maksud dan tujuan Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu :
    • Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
    • Aktivitas Agen Perjalanan Wisata.
    • Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata.
    • Jasa Informasi Pariwisata.
    • Jasa Informasi Wisata Alam.
    • Jasa Pramuwisata.
    • Jasa Interpreter wisata.
    • Jasa Reservasi lainnya, ybdi, ytdl.
    • Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Isentif, Konferensi dan Pemeran.
    • Angkutan Bus Pariwisata.
  1. Mengubah peralihan atau kepemilikan saham pada PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel yaitu : 1. Boedi Prayitno, SH. MH; Lilis Aryati; 3. Armando Maradika Prayitno. SH. MAP; 4. Armelia Maharani Prayitno, SE;
  2. Yang selanjut Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel, telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0010680.AH.01.02. Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel, pada tanggal 19 Pebruari 2021

Sehubungan telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2021 Tentang Konsultan Keimigrasian dan telah di undangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2021 yang dimana Peraturan Menteri tersebut di atas mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal di undangkan berarti dimulai tanggal 20 Desember 2021.

Berdasar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : 35 Tahun 2021 Tentang Konsultan Keimigrasian tersebut kami telah memiliki seorang Konsultan Keimigrasi yaitu Saudara BOEDI PRAYITNO, SH. MH. Sebagai Kantor Konsultan Keimigrasian di Seluruh wilayah Indonesia di bawah PT. Bali Mara Wisata Tours & Travel.