Begini Cara Mengecek Status Permohonan Visa dan Izin Tinggal Indonesia, Cepat dan Mudah !

Warga negara asing (WNA) yang sedang mengurus visa atau izin tinggal Indonesia dapat dengan mudah mengecek status permohonan visa atau izin tinggalnya secara mandiri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyediakan fasilitas daring melalui situs resmi Imigrasi dengan antarmuka yang ramah pengguna sehingga progress permohonan visa atau izin tinggal dapat dipantau secara berkala dari mana pun.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses website evisa.imigrasi.go.id. Setelah halaman utama terbuka, pengguna akan menemukan menu “Home” di bagian atas website. Pada halaman ini, tersedia pilihan untuk melacak status aplikasi dengan mengklik bagian yang bertuliskan “Track Your Application”.

Setelah mengklik “Track Your Application”, pengguna akan diminta untuk memilih jenis layanan yang ingin dicek, apakah visa atau izin tinggal (stay permit). Pemilihan jenis layanan ini sangat penting karena sistem akan menyesuaikan data yang ditampilkan berdasarkan kategori layanan yang dipilih. Bagi pengguna yang baru pertama kali mengajukan permohonan visa, dapat mengklik kategori “Visa”, sedangkan bagi pemohon yang sedang mengajukan perpanjangan – baik itu visa on arrival, visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas – dapat mengklik kategori “Stay Permit”.

Berikutnya, pengguna perlu memasukkan “Register Number” dan “Passport Number”. Kedua data ini bersifat wajib karena menjadi kunci untuk mengakses informasi aplikasi secara spesifik.

“Perlu diketahui bahwa register number adalah nomor layanan yang tertera di sebelah kiri nama pemohon pada tampilan website setelah mengisi formulir permohonan visa atau izin tinggal,” ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan.

Setelah data dimasukkan dengan benar, pengguna cukup menekan tombol “Submit”. Sistem akan segera menampilkan status terkini dari permohonan visa atau izin tinggal tersebut. Informasi yang ditampilkan dapat mencakup tahapan proses yang sedang berlangsung, apakah dokumen sedang diverifikasi, sudah disetujui, atau masih menunggu persetujuan.

Tato juga menjelaskan, apabila terjadi kendala teknis saat mencoba mengakses informasi, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

“Jika hal ini terjadi, pengguna disarankan untuk segera melakukan tangkapan layar (screenshot) dari pesan kesalahan yang muncul. Selanjutnya, lampirkan nomor register, nomor paspor dan deskripsi permasalahan secara singkat, lalu kirimkan informasi tersebut ke Helpdesk Imigrasi yang terletak di pojok kanan bawah halaman utama website. Pengguna atau penjamin wajib login terlebih dahulu, lalu memasukkan nama pengguna dan sandi yang dimiliki untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut,” ujar Tato.

Melalui sistem daring ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap dapat memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam proses layanan keimigrasian.

“Pemohon maupun penjamin tidak perlu datang langsung ke kantor Imigrasi hanya untuk menanyakan status permohonan. Cukup dengan gadget dan data yang diperlukan, seluruh proses dapat dipantau secara real-time dari mana saja,” pungkasnya.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/04/14/begini-cara-mengecek-status-permohonan-visa-dan-izin-tinggal-indonesia-cepat-dan-mudah

Siaran Pers : Kasus Berita Viral Warga Negara Asing Mengamuk dan Merusak di Klinik Nusa Medika Pecatu

BADUNG – Gubernur Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali berkomitmen untuk menegakkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib Baru Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Surat Edaran Gubernur Bali tersebut bertujuan untuk menjaga keteraturan umum di Bali, dengan mengingat bahwa setiap WNA mematuhi aturan dan segala yang berlaku di negara kita.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memberikan keterangan terkait peristiwa yang melibatkan warga Negara Asing (WNA), berinisial MM, laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat yang mengaku dan melakukan tindakan di Nus Media Klinik Pratama, Jalan Laksda. Seta, Desa Petingan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.

Berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi taksi, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di Bali menggunakan taksi online. Salah satu dari mereka (pelaku) didalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa tindakan medis yang memadai belum memungkinkan.

Setelah pelaku tersadar, temannya datang membantu dan berhasil menenangkan. Namun, pelaku tersinggung dan mulai marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di ruang pemeriksaan. Upaya temannya untuk menenangkan tidak berhasil, dan pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi.

Pihak keamanan klinik kemudian menghubungi Limnas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk membantu proses penanganan. Setelah aparat tiba di lokasi, pelaku ditangkap dan mengakui kesalahannya. Selanjutnya, pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakatan alasan ia mengamuk dan melakukan tindakan merusak adalah karena setelah tersadar ia terkejut dan panik melihat banyak orang yang tidak dikenalnya. Namun setelah tenangnya, pelaku menyesali perbuatannya dan masih berada di Bali dan setelah mendapatkan kesadaran sepenuhnya, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengikuti seluruh fasilitas yang diakibatkan oleh tindakannya. Saat ini, permasalahan telah diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak klinik Nus Media.

Pihak Polresta Denpasar kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 02 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang valid hingga 01 Mei 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlinndungan, menjelaskan bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 07 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Baru Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan deportasi dengan pencekalan.

“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berkomitmen untuk menegakkan hukum bagi warga negara asing dan di Bali semestinya mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum,” tegas Parlinndungan.

Menanggapi insiden ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster, memberikan pernyataan tegas, “Kami menyampaikan kebijakan meningkatkan pengawasan terhadap WNA dengan memperketat fasilitas untuk menciptakan rasa aman di Bali serta pengawasan kesehatan. Klinik dalam penyediaan layanan, dan tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar Gubernur Bali.

Gubernur menegaskan bahwa pihak terkait akan terus berupaya mengatur WNA yang berperilaku buruk dan merusak ketertiban di daerah Bali.

“Bali adalah tempat yang populer bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib mematuhi hukum, adat, dan budaya lokal. Tindak yang dilakukan ini sangat merusak keamanan, apalagi mengganggu masyarakat,” tutup Gubernur Agus.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/kasus-berita-viral-warga-negara-asing-mengamuk-dan-merusak-di-klinik-nusa-medika-pecatu

Siaran Pers : Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

JAKARTA – Direktoral Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mendapatkan penghargaan Peringkat Ke-10 Layanan Imigrasi Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2025 versi Skytrax, sebuah lembaga independen pemeriksa penerbangan yang berkedudukan di London, Inggris. Informasi tersebut dirilis di situs resmi Skytrax World Airport Awards (https://www.worldairportawards.com/worlds-best-airport-immigration-2025/). Dalam situs tersebut dijelaskan, penilaian untuk Layanan Imigrasi Bandara Terbaik ini mencapai berbagai aspek seperti kedatangan dan keberangkatan, layanan Imigrasi dan kontrol perbatasan, termasuk waktu tunggu, sistem antrean, jalur prioritas, sistem dan efisiensi e-gate (pintu otomatis) hingga efisiensi dan kesopanan staf Imigrasi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatkan, pencapaian tersebut menjadi tonggak sejarah baru bagi Direktoral Jenderal Imigrasi. Hal ini merupakan bentuk penggunaan teknologi dan inovasi pelayanan keimigrasian Indonesia, khususnya di bandara internasional.

“Apreciasi setinggi-tingginya kepada prestasi yang berhasil dicapai oleh Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta), dengan masuk 10 besar Layanan Imigrasi Bandara Terbaik di Dunia. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras yang dicurahkan petugas pemeriksaan keimigrasian Bandara Soetta. Banyak tantangan yang telah dilalui oleh jajaran di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soetta dalam bertugas. Petugas di TPI pun tetap bekerja di libur-libur panjang demi kelancaran lalu lintas penumpang. Tugas mereka tidak mudah, dan butuh dedikasi yang besar. Alhamdulillah, semua itu membuahkan hasil, membawa kebanggaan bagi Indonesia,” ujar Menteri Agus, Jumat (11/04/2025).

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan, Ditjen Imigrasi mengimplementasikan program digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan di bandara-bandara dan pelabuhan internasional. Salah satunya pemanfaatan autogate berteknologi mutakhir sehingga penumpang dapat merasakan pengalaman yang mulus (seamless) saat menggunakan, dengan proses pemeriksaan hanya 10-15 detik per perlintasan.

Autogate di bandara internasional Indonesia juga sudah melayani WNA (warga negara asing) dan bahkan dapat dilalui anak yang berusia enam tahun ke atas. Hal ini dimungkinkan dengan adanya elektronik visa (eVisa) Indonesia, dan teknologi face recognition (pengenal wajah) yang semakin canggih,” tutur Godam.

Sistem autogate yang terintegrasi dengan border control management (BCM) dan data Interpol. Hingga saat ini, autogate telah dioperasikan di beberapa titik perlintasan utama Indonesia, meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda serta Pelabuhan Batam Center, dengan total 264 unit. Jumlah tersebut akan terus bertambah guna mengoptimalkan proses pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan utama.

Agus juga menyebutkan, selain memanfaatkan teknologi terkini, jajaran Imigrasi di bandara dan pelabuhan juga mengupayakan rekayasa alur penumpang di waktu-waktu krusial, seperti liburan sekolah, Idulfitri serta Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, lalu lintas penumpang tetap lancar dan tidak terjadi penumpukan.

Sepanjang tahun 2024, Imigrasi Soekarno-Hatta melayani total 17.166.177 perlintasan, yang terdiri dari 8.615.937 keberangkatan dan 8.550.240 kedatangan. Sementara itu, dalam periode 1 Januari-10 April 2025, jumlah perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta yaitu 4.987.378 perlintasan, terdiri dari 2.473.802 keberangkatan dan 2.513.576 kedatangan.

“Kami berharap pencapaian ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Ke depan, kami akan terus berinovasi, memperkenalkan sistem, serta menjaga profesionalisme petugas demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan wisatawan internasional,” tutup Menteri Agus.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/04/11/layanan-imigrasi-bandara-soekarno-hatta-masuk-10-besar-terbaik-dunia

Siaran Pers : Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri, Imigrasi Melayani Hampir 10.000 Pemohon Paspor di Seluruh Indonesia

JAKARTA – Kantor imigrasi di seluruh Indonesia melayani total 9.857 pemohon paspor pada hari kerja pertama pasca libur Idulfitri, Selasa (08/04/2025). Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menegaskan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di hari kerja pertama setelah libur Idulfitri 1446 H. 

“Jajaran Ditjen Imigrasi hari ini melakukan sidak ke 12 kantor Imigrasi. Alhamdulillah, pelayanan sudah berjalan optimal, baik dari kesiapan petugas maupun sarana dan prasarana,” ungkap Godam. 

Selain pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan bahwa pelayanan visa dan izin tinggal sudah beroperasi optimal. Jumlah permohonan visa pada tanggal 28 Maret-7 April 2025 mencapai 217.695 permohonan. Pada Selasa, 8 April 2025, jumlah permohonan visa dan izin tinggal yang sudah diselesaikan yaitu 12.770 permohonan. 

Godam menambahkan, pelayanan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan internasional berjalan dengan baik selama libur dan cuti bersama Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Sepanjang 28 Maret-7 April 2025, tercatat sebanyak 1.623.369 perlintasan di TPI seluruh Indonesia. 

“Petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi juga menunjukkan performa yang sangat baik selama liburan panjang, mengingat tingginya lalu lintas di bandara dan pelabuhan internasional dalam periode tersebut. Optimalisasi pemeriksaan keimigrasian juga didukung dengan autogate, sehingga proses kedatangan dan keberangkatan penumpang berjalan lancar dan terhindar dari penumpukan,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, termasuk di masa libur Lebaran 2025. “Kami memastikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan selama periode libur tetap diproses dengan cepat, tepat, dan transparan. Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami, tanpa mengenal hari libur,” pungkasnya.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/04/08/hari-pertama-pasca-libur-idulfitri-imigrasi-melayani-hampir-10000-pemohon-paspor-di-seluruh-indonesia

5 Alasan Anda Harus Mengajukan e-VoA Indonesia

Sebagai salah satu destinasi wisata paling populer di dunia, Indonesia memudahkan kedatangan wisatawan dengan menyediakan layanan Electronic Visa on Arrival (e-VoA). Visa tersebut dapat diajukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem ini, wisatawan dapat menghemat waktu dan tenaga, tanpa harus mengurus visa on arrival secara manual di bandara. Apa saja keuntungan yang didapatkan pelancong internasional dari fasilitas ini? Berikut adalah lima alasan mengapa Anda sebaiknya mengajukan e-VoA sebelum tiba di Indonesia:

1. e-VoA Mudah Diakses dan Prosesnya Cepat

Salah satu keuntungan terbesar e-VoA adalah easy to access. Wisatawan asing dapat mengajukan e-VoA baik sebelum keberangkatan ke Indonesia maupun setelah mereka baru tiba di Indonesia. Selain menghemat waktu dan tenaga, proses online ini juga mengurangi stres karena e-VoA bisa diajukan cukup dengan smartphone dan koneksi internet. Apabila seluruh dokumen persyaratan sudah diunggah dengan benar dan lengkap, proses permohonan e-VoA hanya membutuhkan waktu 10 menit sampai visa terbit.

2. Tampilan Website evisa.imigrasi.go.id yang Ramah Pengguna

Antarmuka website evisa.imigrasi.go.id dirancang dengan tampilan yang ramah pengguna sehingga mudah dipelajari oleh pemohon yang belum terbiasa melakukan aplikasi online. Untuk mengajukan visa, pengguna hanya perlu mengisi formulir yang tersedia, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran secara online. Alurnya dirancang agar intuitif, dengan petunjuk yang jelas untuk setiap langkahnya.

Untuk memperlancar proses permohonan e-VoA, pastikan bahwa pengguna sudah menyimpan scan dokumen persyaratan seperti halaman biodata paspor, pas foto atau swafoto dengan rasio 3×4, serta tiket penerbangan pergi-pulang.

3. Pembayaran Praktis Menggunakan Kartu Kredit

Sistem permohonan e-VoA dirancang easy to pay, memungkinkan pembayaran secara online menggunakan kart kredit, sehingga lebih praktis dan aman. Wisatawan tidak perlu menukar uang tunai atau mencari mesin tarik tunai di bandara untuk membayar VoA.

“Ditjen Imigrasi merupakan instansi pemerintah pertama di Indonesia yang menerapkan metode pembayaran layanan publik secara online menggunakan kartu kredit. Cara pembayaran di website e-VoA sangat mudah, mirip dengan belanja online,” ungkap Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan.

4. Kemudahan Saat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara

Keunggulan lain e-VoA Indonesia adalah easy immigration clearance, yaitu dapat menggunakan autogate di bandara. Wisatawan asing yang telah memiliki e-VoA dapat langsung melewati pemeriksaan imigrasi dengan lebih cepat dan efisien tanpa perlu antre di konter pemeriksaan paspor manual. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang perlu segera melanjutkan perjalanan ke destinasi tujuan begitu sampai di Indonesia.

“Penerapan e-VoA yang terintegrasi dengan autogate tidak hanya mempermudah wisatawan, tetapi juga mengurangi antrean di bandara sehingga meningkatkan kenyamanan dan efisiensi alur pemeriksaan Imigrasi. Selain itu, sistem digital ini juga mengurangi interaksi langsung antara petugas Imigrasi dan penumpang sehingga menekan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Tato.

5. Perpanjangan e-VoA yang Mudah dan Fleksibel

Jika wisatawan asing ingin memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia, e-VoA juga easy to extend, dapat diperpanjang secara online tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Dengan demikian, wisatawan asing yang ingin menikmati lebih banyak waktu di Indonesia dapat memperpanjang visa mereka dengan mudah melalui sistem yang sama. Perpanjangan e-VoA dapat dilakukan sebanyak satu kali dan diberikan masa tinggal selama 30 hari.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan keimigrasian, baik dari sisi kualitas maupun integritas, dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan investasi di Indonesia,” tutup Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/02/14/5-alasan-anda-harus-mengajukan-e-voa-indonesia