Siaran Pers : Imigrasi Mengamankan WN AS Pelaku Produksi Konten Pornografi di Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan Taylor Kirby Whitemore (TKW), warga negara Amerika Serikat pelaku tindak pidana keimigrasian yang juga terbukti melanggar UU Pornografi pada Selasa, 8 April 2025. Warga negara asing (WNA) tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak Jumat, 16 Mei 2025.

Penangkapan TKW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi yang bermula pada 17 Februari 2025. Petugas menemukan unggahan akun X (dahulu Twitter) dengan nama pengguna @oliver_woodx. Akun tersebut diketahui mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa. Pada pantauan awal, petugas Imigrasi menduga kuat bahwa video yang dipromosikan diproduksi di wilayah Indonesia.

“Petugas Patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi face recognition (pengenal wajah) yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Hasilnya, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali. Dia lalu dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia. 

Pada 25 Maret 2025, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malindo Air OD172,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Rabu (21/05/2025). 

Selanjutnya, TKW dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawail milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan, serta terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia.

“TKW melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” imbuh Yuldi.

Dirinya menekankan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga martabat bangsa dari segala bentuk pelanggaran oleh orang asing yang berada di Indonesia. Sejak Januari s.d. April tercatat 32 orang yang sudah diproses ke meja hijau. 

“Patroli siber yang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi merupakan inisiatif kami dalam meringkus WNA nakal yang semakin mengkhawatirkan seiring berkembangnya pertukaran informasi melalui media sosial. Kami senantiasa menggali celah-celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh WNA tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksinya yang melanggar aturan di Indonesia,” pungkasnya.

Terkait penangkapan TKW, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan WNA yang meresahkan di Indonesia.

“Terlebih yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa. Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tegas Agus.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/05/21/imigrasi-mengamankan-wn-as-pelaku-produksi-konten-pornografi-di-indonesia

Siaran Pers : Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang

Bali (19/5) — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali pada Senin (19/5). Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati kerjasama di bidang pencegahan perdagangan orang serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna hadir langsung dalam kesempatan tersebut.

Seiring dengan peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia mencatat maraknya kasus-kasus WNI yang terindikasi bekerja secara non-prosedural yang terjerat dalam online gambling dan scamming. Hal ini mendasari disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja dalam pertemuan kali ini. Dokumen kerjasama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal yang di dalamnya tercantum kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Melengkapi hal tersebut, baik Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia – Kamboja di bidang Keimigrasian.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Yuldi.

Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional. Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya. 

Selain itu Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.

Tercatat selama Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yakni program edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan – terutama yang diketahui merupakan penyumbang PMI dengan jumlah besar – agar memahami pentingnya melengkapi dokumen dalam permohonan paspor. Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan.

Terkait hal ini, Menteri Imipas menyampaikan

“Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” papar Agus.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan harapannya akan hasil dari Bilateral Meeting kali ini.

“Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional,” tutup Agus.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/05/19/imigrasi-indonesia-dan-kamboja-sepakati-kerjasama-pencegahan-perdagangan-orang

Siaran Pers : Imigrasi Se-Kepri Gelar Layanan “Eazy 1000 Passport”: Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas

Batam — Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau bersama seluruh Kantor Imigrasi se-Kepri menggelar program layanan paspor elektronik “Eazy 1000 Passport” di Grand Batam Mall pada 17-18 Mei 2025. Program ini dilaksanakan sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat, di mana sebanyak 26.680 paspor telah diterbitkan sepanjang Januari hingga April 2025. Untuk menjawab keterbatasan kuota layanan harian dan akses di hari kerja, layanan ini diselenggarakan pada akhir pekan dengan kuota 1.000 paspor.

Mengusung tema “Bangkit Indonesiaku, Bangkit Layanan Imigrasiku: Digitalisasi Pelayanan Berbasis Transparansi”, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu layanan sekaligus bentuk proaktif Imigrasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan akses layanan pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus diadakan pada akhir pekan dan hari libur nasional agar lebih banyak masyarakat yang terlayani.

“Kegiatan Eazy Passport ini untuk memfasilitasi pemohon yang tidak bisa mengurus paspor di hari kerja. Ke depan, kami akan rutin menggelar layanan serupa agar masyarakat merasakan kehadiran negara. Untuk itu, tolong terus awasi kami, beri masukan jika ada kekurangan dalam proses pelayanan publik. Kami membuka diri dan siap melakukan perbaikan,” ujarnya.

Imigrasi turut melibatkan komunitas penyandang disabilitas pada proses pelayanan, sebagai wujud penguatan peran difabel dalam penyelenggaraan birokrasi. Selain itu, sebanyak 60 pemohon terpilih juga berkesempatan menerima doorprize berupa paspor gratis

“Kami ingin memastikan bahwa layanan ini dapat diakses oleh semua kalangan, melibatkan mereka dalam pelayanan adalah cara kami untuk memastikan kesetaraan layanan dan tidak ada yang tertinggal.”

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan harapannya tentang hubungan antara Imigrasi dan Pemerintah Kepri. “Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Imigrasi atas relaksasi yang diberikan, ini lagi kita usahakan juga biar nanti akan ada juga mobil paspor keliling di masing-masing
kecamatan” ungkapnya.

Hadir pula Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Tato Juliadin Hidayawan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan arahan Plt. Dirjen Imigrasi tentang digitalisasi layanan.“Selanjutnya, program ini juga akan kami lanjutkan di berbagai daerah lainnya untuk memperluas akses layanan keimigrasian. Kami juga telah memberikan kebijakan visa khusus untuk wilayah Kepri, yaitu pemberian bebas visa kunjungan selama 4 hari bagi para pemegang Permanent Resident Singapura, jadi harus masuk dan keluar lewat Kepri” tutup Tato.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/05/18/imigrasi-se-kepri-gelar-layanan-eazy-1000-passport-beri-60-paspor-gratis-dan-libatkan-penyandang-disabilitas

Siaran Pers : Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jadetabek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas. 

“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025). 

Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang). Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya. 

Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan.

Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum. 

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. 

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi. 

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara. 

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/05/16/imigrasi-jaring-170-wna-dalam-operasi-wira-waspada

Siaran Pers : Imigrasi Buka Layanan Konsultasi Visa dan Izin Tinggal dalam Rakor Perwakilan Asing

BOGOR – 140 orang utusan Perwakilan Asing di Indonesia hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perwakilan Asing yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Sentul, Bogor pada Rabu (14/05). Pertemuan ini diselenggarakan untuk menyampaikan informasi terbaru seputar kebijakan keimigrasian. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Kerjasama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Felucia Sengky Ratna serta pimpinan tinggi pratama di lingkungan Ditjen Imigrasi serta Direktur Fasilitas Diplomatik dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Sayu Oka Wadani.  

Duta besar (Dubes) yang hadir di antaranya adalah Dubes Tean Samnang dari Kamboja, Dubes Fekadu Beyene Aleka dari Ethiopia, The Chargé d’Affaires Kedutaan Besar Afghanistan Mawlawi Sadullah Baloch, Dubes Kenya – Galma Mukhe Boru, The Chargé d’Affaires Kedutaan Besar Irak – Dr. Ammar Hamees Saadallah Al-Khalidy, The Chargé d’Affaires – Roshan Lal dari Pakistan, Dubes Dagmar Gonzalez Grau dari Kuba.  

Sosialisasi mengenai kebijakan visa dan izin tinggal terbaru menjadi salah satu fokus pertemuan ini yang dikemas dalam bentuk diskusi panel.  

“Rakor ini menjadi kesempatan kami untuk beranjangsana dengan Perwakilan Asing. Selain itu tentunya untuk menyampaikan update seputar kebijakan visa dan izin tinggal. Selain karena ada beberapa aturan terbaru juga sekaligus me-refresh kembali informasi kebijakan sebelumnya seperti Golden Visa dan Bridging Visa,” jelas Direktur Kerjasama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Felucia Sengky pada Rabu (14/05) saat membuka acara.  

Acara berikutnya dilanjutkan dengan diskusi panel mengenai Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian serta teknis bantuan hukum dalam kasus perdata lintas negara (Rogatory). Pada sesi ini, Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Wilayah II Ditjen Imigrasi- Arief Adi Prayogo beserta Kepala Subdirektorat Jasa Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri, Yoshi Iskandar menjadi narasumber.  

Sesi penutup kegiatan ini adalah coaching clinic seputar layanan keimigrasian, yang menghadirkan fasilitator dari Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan serta Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Dalam sesi ini, Perwakilan Asing dapat berkonsultasi secara langsung mengenai kendala yang dihadapi oleh warga negara mereka dalam permohonan visa dan izin tinggal di Indonesia.  

Informasi terkini dalam versi bahasa Inggris seputar layanan keimigrasian yang dapat diakses melalui akun instagram resmi Ditjen Imigrasi @indonesiaimmigration juga disampaikan kepada Perwakilan Asing.  

Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, “Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap para perwakilan asing mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan keimigrasian terbaru di Indonesia sehingga bisa memperlancar berbagai urusan keimigrasian dan mempererat hubungan baik antara Indonesia dengan negara-negara sahabat,” tutup Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/05/14/imigrasi-buka-layanan-konsultasi-visa-dan-izin-tinggal-dalam-rakor-perwakilan-asing

Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar

Saat mendengar frasa “pemeriksaan imigrasi”, hal pertama yang pasti terbesit di benak adalah immigration checkpoint di bandara dan pelabuhan internasional. Tak banyak yang tahu bahwa pemeriksaan imigrasi juga kerap dilakukan di atas alat angkut. Di balik gemerlap kapal pesiar yang berlayar dari satu negara ke negara lain, ada sederet petugas Imigrasi yang bekerja dalam senyap, memastikan setiap penumpang masuk ke Indonesia secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku. Inilah Immigration on Shipping (IoS), sebuah terobosan inovatif Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pemeriksaan keimigrasian di atas kapal pesiar.

IoS adalah layanan pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan di atas kapal pesiar selama pelayaran (cruising) menuju atau keluar dari Indonesia, alih-alih saat tiba di pelabuhan. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa sebelum kapal bersandar di pelabuhan tujuan pertama di Indonesia. Inisiasi layanan ini berangkat dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam mendukung kelancaran peningkatan pariwisata Indonesia, khususnya wisata bahari serta pemberdayaan ekonomi lokal.

Tak Semua Pegawai Imigrasi Bisa

Menjadi petugas untuk kegiatan IoS bukanlah tugas sembarangan, tak semua pegawai imigrasi dapat melakukan pemeriksaan keimigrasian di atas kapal pesiar.

“Peraturan yang ada menyebutkan bahwa pegawai yang bisa mengikuti IoS wajib berstatus sebagai Pejabat Imigrasi, kecuali dalam situasi belum adanya Pejabat Imigrasi, pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas pendaratan. Contohnya, jika kapal pesiar berangkat dari Singapura menuju Batam, petugas yang berangkat untuk IoS adalah petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Batam,” jelas Putu Maha Parmananda Aditya yang akrab disapa Puma, salah satu petugas Imigrasi yang pernah bertugas di IoS.

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan, Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang. Tidak semua pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berstatus sebagai Pejabat Imigrasi, sebagian pegawai memiliki jabatan dan fungsi tersendiri yang tidak masuk kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian.

Fakta Menarik IoS

Durasi penugasan IoS sendiri bervariasi, tergantung pada jadwal kapal dan rute pelayaran. Rata-rata, seorang petugas bisa bertugas di kapal selama 2-4 hari, tergantung kompleksitas operasional di lapangan.

Dalam satu perjalanan, rata-rata jumlah penumpang yang diperiksa bisa mencapai 3.000 orang, namun menurut Puma jumlah tersebut bisa kurang atau lebih, menyesuaikan kapasitas kapal.

Jumlah penumpang yang mendapatkan fasilitas IOS pada periode Oktober 2022 – April 2025 yaitu 215.453 orang. Penumpang berasal dari berbagai negara, yang didominasi oleh Australia (11.523 orang), Amerika Serikat (8.460 orang) dan Inggris (7.504 orang). Di periode tersebut, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan IOS pada kapal pesiar dari Australia, Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, India dan Papua Nugini.

Sementara itu, jumlah penumpang yang dilayani pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yakni 2.515 orang sedangkan pada Idul Fitri 2025 jumlahnya 18.329 orang. Angka tersebut mencerminkan tingginya animo masyarakat dalam memilih kapal pesiar sebagai alternatif perjalanan liburan. Dalam catatan Ditjen Imigrasi, selain libur Nataru dan Idul Fitri, peak season cruise holiday juga terjadi dalam periode bulan Oktober-April, atau di masa musim gugur hingga musim semi.

Sejumlah pelabuhan strategis di Indonesia yang menjadi destinasi kapal-kapal pesiar antara lain Benoa (Bali), Labuan Bajo (NTT), Tanjung Priok (DK Jakarta), Sabang (DI Aceh) dan Tanjung Emas (Jawa Tengah). Dari semua pelabuhan tersebut, Pelabuhan Benoa Bali tercatat sebagai yang paling ramai, dengan total 48 kapal pesiar bersandar selama Oktober 2022 – April 2025.

Pengalaman Petugas IoS

Bagi Puma dan Petugas Imigrasi lainnya, melaksanakan IOS merupakan pengalaman yang unik karena mereka merasakan pengalaman bekerja di atas kapal pesiar yang mewah.

“Saya juga banyak bertemu dengan orang Indonesia yang menjadi crew dari kapal tersebut. Berlayar di atas kapal pesiar juga sangat menarik bagi saya. Terkadang jika kita masuk ke wilayah laut dengan ombak yang besar saat sedang memeriksa paspor, kapal terasa bergoyang sangat kencang sehingga perlu fokus yang tinggi saat bekerja, lucu lah bisa dibilang. Tetapi kalau terlalu lama agak bosan juga, karena setiap hari kegiatan kita di kapal monoton, seperti kegiatan pada hari sebelumnya,” ungkapnya.

Penumpang Kapal Tak Perlu Antre di Konter Imigrasi

Puma menyebut, IoS sangat penting karena memudahkan proses keimigrasian. Penumpang dan awak kapal tidak perlu mengantre di konter pemeriksaan imigrasi di pelabuhan sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang. Verifikasi pelaporan (general declaration), crew list, dan manifest penumpang dilakukan sebelum kapal pesiar lepas sandar dari pelabuhan di luar negeri. Petugas Imigrasi Indonesia dengan ketat memeriksa dokumen pemeriksaan di pelabuhan terakhir dari petugas Imigrasi di luar negeri. 

Salah satu kru kapal mengumpulkan semua paspor penumpang dan kru kapal, yang kemudian Petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen perjalanan dan visa mereka secara kolektif di atas kapal pesiar selama pelayaran berlangsung.

Saat tiba di pelabuhan tujuan pertama di Indonesia, dan setelah turun dari kapal, mereka tidak perlu antre di konter Imigrasi. Mereka langsung menuju tempat wisata alam yang merupakan healing treatment bagi mereka.Layanan IOS juga mendukung sektor pariwisata dengan memberikan rasa nyaman bagi wisatawan asing karena jadwal pelayaran tidak terhambat pemeriksaan dokumen perjalanan.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/05/08/mengenal-immigration-on-shipping-pemeriksaan-keimigrasian-di-atas-alat-angkut-atau-kapal-pesiar

Siaran Pers : Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Jakarta, [23/04] – Direktorat Jenderal Imigrasi melepas tugas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, yang akan melanjutkan tugas sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu (23/04) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebagai penggantinya, Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, ditunjuk untuk mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan di Ditjen Imigrasi atas dukungan dan kerja sama Bapak dan Ibu selama ini. Pencapaian yang kita raih adalah hasil kolaborasi kita semua. Saya mohon doa restu untuk melanjutkan Kembali tugas saya di BPSDM Hukum. Semoga Imigrasi terus berjaya,” tutur Saffar Muhammad Godam.

Godam menjabat selama 6 bulan sejak ditunjuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Selasa (22/10/2024) lalu. Masa kepemimpinan Saffar Muhammad Godam ditandai dengan berbagai pencapaian signifikan. Di antaranya adalah kontribusi terhadap rekor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah, dengan total Rp9 triliun, melampaui target PNBP sebesar Rp6 triliun (150%). Kontribusi PNBP terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp5,03 triliun, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp2,49 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun.

Selain dalam peningkatan PNBP, Godam melanjutkan perluasan layanan Immigration Lounge, yang bertujuan untuk memudahkan penerbitan Paspor dan pemberian Izin Tinggal bagi masyarakat di lokasi strategis. Dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025, telah diresmikan 3 (tiga) Immigration Lounge yang berlokasi di Grand Metropolitan Mall Bekasi, Ciputra World Mall Surabaya, dan Mall Pesona Square Depok.

Perluasan penggunaan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPl) juga menjadi fokus utama dengan meneruskan capaian pendahulunya. Hingga saat ini, autogate telah diterapkan di beberapa bandara dan pelabuhan utama, yaitu:

  • Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (98 autogate)
  • Bandara | Gusti Ngurah Rai, Bali (90 autogate)
  • Bandara Juanda, Surabaya (28 autogate)
  • Bandara Kualanamu, Medan (30 autogate)
  • Pelabuhan Batam Centre, Batam (5 autogate)

Pengakuan internasional atas kualitas layanan Imigrasi juga diraih dengan terpilihnya Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai Peringkat Ke-10 Layanan Imigrasi Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2025 versi Skytrax. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, termasuk waktu tunggu, sistem antrean, dan efisiensi e-gate.

Selain itu, telah diresmikan pula Pelabuhan Internasional Gold Coast Bengkong di Batam, Kepulauan Riau, yang diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Saffar Muhammad Godam atas pengabdian beliau di Ditjen Imigrasi. Kepemimpinan Bapak Godam telah membawa perubahan positif dan prestasi yang membanggakan. Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini. Selamat bertugas, semoga sukses dan senantiasa dalam lindungan Tuhan,” ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Sementara itu, Yuldi Yusman, Plt Dirjen Imigrasi yang baru, memiliki sejumlah catatan prestasi selama menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Di antaranya adalah deportasi TJC, warga negara Amerika Serikat yang merupakan buronan U.S. Marshals atas kasus eksploitasi seksual anak; pengamanan 17 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di sebuah klinik bedah kecantikan di Jakarta Utara; pelaksanaan operasi wira waspada penanaman modal asing (OPS PMA) bersama BKPM di Bali dan Batam, yang menindak pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah orang asing; serta pengamanan FN dan GC, dua warga negara Tiongkok yang dicari Pemerintah Tiongkok terkait kasus kejahatan ekonomi.

“Dengan resminya Bapak Yuldi Yusman sebagai Plt. Dirjen Imigrasi, saya berharap Ditjen Imigrasi dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kedaulatan negara,” tutup Agus.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/04/23/yuldi-yusman-gantikan-saffar-m-godam-sebagai-plt-dirjen-imigrasi