Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia

Pernah nggak sih kamu terpikir untuk merasakan pengalaman tinggal di luar negeri untuk menambah tabungan sekaligus jalan-jalan? Selain melanjutkan studi, ada jalur lain yang bisa dicoba, salah satunya tinggal sementara di Australia melalui skema Work and Holiday Visa (WHV). Melalui program ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil memperoleh WHV berkesempatan untuk bekerja di sektor informal sekaligus menikmati liburan di Australia selama masa berlaku visa tersebut.   

Agar dapat mengajukan WHV, WNI terlebih dahulu harus memiliki Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pendaftaran SDUWHV dilakukan secara online melalui laman sduwhv.imigrasi.go.id pada tanggal yang diumumkan oleh Ditjen Imigrasi melalui website dan media sosial resmi. Kuota SDUWHV dibuka setiap tahun dan jumlahnya diumumkan bersamaan dengan pengumuman waktu pembukaan kuota.

Lantas, apa saja kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan SDUWHV?

Persyaratan Kemahiran Bahasa Inggris

Salah satu persyaratan utama dalam pengajuan SDUWHV adalah bukti kemampuan berbahasa Inggris. “Persyaratan bukti kemampuan berbahasa Inggris penilaiannya berdasarkan skor rata-rata dari seluruh komponen tes. Jadi, bukan dilihat dari skor per komponen yang terdiri dari membaca, menulis, mendengar, berbicara. Untuk sertifikat IELTS, skor minimumnya yakni 4,5,” ujar Kepala Sub Direktorat Visa, Happy Reza Dipayuda.

Selain IELTS, sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dapat digunakan antara lain:

  1. CELPIP General dengan nilai keseluruhan minimal 5;
  2. Michigan English Test (MET) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
  3. Occupational English Test (OET) dengan nilai keseluruhan minimal 1.020 (Tes ini dikembangkan untuk profesional kesehatan. Format penilaian OET sebelumnya menggunakan abjad dan diubah menjadi angka pada tanggal 7 Agustus 2025);
  4. LANGUAGECERT Academic Test (LANGUAGECERT Academic)​​​ dengan nilai keseluruhan minimal 38;
  5. TOEFL iBT dengan nilai keseluruhan minimal 26 (TOEFL IBT yang terbit tanggal 26 Juli 2023 hingga 4 Mei 2024, tidak disetujui mengajukan visa Australia);
  6. PTE Academic dengan nilai keseluruhan minimal 24 (jika PTE Academic memiliki nama yang sama dengan versi tes sebelumnya yang diterima sebelum tanggal 7 Agustus 2025).

“Adapun bagi pendaftar yang melakukan tes kemampuan bahasa Inggris pada atau sebelum 6 Agustus 2025, dapat diterima bagi yang memiliki Cambridge C1 Advanced Test (C1 Advanced) dengan total band score 147, IELTS dengan skor rata-rata 4,5, lalu PTE dengan total skor minimal 30 serta TOEFL iBT dengan total skor minimal 32,” jelas Happy.
 

Kriteria Pendaftar SDUWHV

  1. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada saat War SDUWHV;
  2. Lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi minimal Diploma III, atau telah menempuh pendidikan paling sedikit dua tahun di jenjang sarjana;
  3. Belum pernah mengikuti program Work and Holiday sebelumnya;
  4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan domisili;
  5. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
  6. Memiliki bukti dana aktif untuk membiayai kebutuhan awal di Australia;
  7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik;
  8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
  2. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
  3. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
  4. Bukti kualifikasi pendidikan yakni ijazah atau keterangan sebagai mahasiswa aktif yang sudah menempuh minimal dua tahun studi sarjana. Bagi mahasiswa aktif, lampirkan surat keterangan, kartu hasil studi semester 1-4, dan kartu tanda mahasiswa (catatan: file maksimal berukuran 10 MB dengan format PDF. Jika berkas lebih dari satu, perlu digabungkan menjadi satu file);
  5. Bagi pendaftar lulusan diploma III atau sarjana dari lembaga pendidikan di luar negeri, lampirkan ijazah dan kartu hasil studi;
  6. Bukti kepemilikan dana minimal 5.000 AUD berupa surat keterangan bank. Jika dana milik orang tua/wali, lampirkan pula KK, KTP orang tua/wali dan surat pernyataan dengan meterai Rp10.000,- ;
  7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai Rp10.000,-.

“Kami mengimbau agar para pemohon memerhatikan setiap persyaratan dan kriteria pengajuan SDUWHV secara cermat. Kelengkapan dokumen sangat penting untuk mengoptimalkan peluang keberhasilan dan ini juga berpengaruh pada kesempatan (yang tersisa) untuk mengikuti program ini,” tutupnya.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/09/19/ini-persyaratan-yang-harus-disiapkan-untuk-mengajukan-surat-dukungan-untuk-work-and-holiday-visa-sduwhv-australia

Galang Dana Ilegal Rp47 Juta, WN Polandia Dideportasi Kantor Imigrasi Bima

BIMA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara Polandia berinisial MK setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menggalang dana ilegal sebesar 2.894 dolar AS atau sekitar Rp47 juta. Deportasi dilakukan pada 23 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan ketat hingga MK diterbangkan menuju Gdansk, Polandia.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana melalui media sosial dan situs GoFundMe oleh MK yang tinggal di kawasan Lakey, Dompu. Dari hasil penyelidikan, diketahui MK menggunakan Izin Tinggal Terbatas Remote Worker (indeks E33G) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh dengan perusahaan di luar negeri,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Bima, Joko Widodo.

Dia menambahkan, sejak Desember 2024 hingga April 2025, MK menerima donasi hampir 3.000 dolar AS melalui rekening pribadi berbentuk dompet digital tanpa izin dari instansi terkait, termasuk Kementerian Sosial. Aktivitas tersebut melanggar aturan keimigrasian karena kegiatan MK tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

Akibat perbuatannya, MK dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pemulangan dimulai dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima sebelum dilanjutkan ke Denpasar, hingga akhirnya MK meninggalkan Indonesia dengan penerbangan KLM menuju Polandia.

Joko Widodo mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap warga asing yang melanggar ketentuan izin tinggal. 

“Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan oleh WNA, segera laporkan kepada pihak imigrasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen kami menjaga kedaulatan negara,” pungkasnya.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/09/17/galang-dana-ilegal-rp47-juta-wn-polandia-dideportasi-kantor-imigrasi-bima

Siaran Pers : Imigrasi Tangkap Buronan Maroko atas Tindak Pidana Penculikan Anak dan Kekerasan

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, berhasil mengamankan seorang buronan asal Maroko, NE, di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025. NE adalah buronan yang dicari oleh Kepolisian Kerajaan Maroko atas tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025, yang meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE. Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui telah berada di Indonesia sejak 1 Mei 2025. Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur. 

“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. 

Untuk melakukan pencarian, Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) Ditjen Imigrasi memeriksa alamat yang tertera pada izin tinggal NE. Tim juga melakukan pencarian di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya. Setelah beberapa waktu, NE akhirnya berhasil diamankan dengan metode pelacakan dan pembuntutan saat ia melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025. 

Setelah penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. Proses pendeportasian kemudian dilakukan pada 21 Agustus 2025, di mana NE dipulangkan ke Maroko melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

“Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/09/06/imigrasi-tangkap-buronan-maroko-atas-tindak-pidana-penculikan-anak-dan-kekerasan

Penjadwalan Ulang Layanan Paspor Bisa Dilakukan H-1 Hingga pada Hari-H Wawancara

Merasa perlu mengubah tanggal wawancara dan pengambilan biometrik paspor dengan alasan keamanan.  

“Kami memahami bahwa situasi yang terjadi belakangan ini mungkin berdampak pada rasa aman pemohon dalam melakukan perjalanan, terutama bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, pemohon paspor yang ingin melakukan reschedule di H-1 bisa via M-paspor, sedangkan untuk penjadwalan ulang di hari H dapat langsung menghubungi media sosial kantor imigrasi tujuan untuk dibantu oleh petugas,” jelas Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian pelayanan di tengah kondisi yang sedang tidak menentu serta menjaga efektivitas operasional pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia. 

Meskipun layanan tatap muka di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang sempat berlangsung setengah hari pada Jumat (29/08) lalu, per 1 September 2025 layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia sudah beroperasi seperti biasa. Masyarakat yang membutuhkan dapat menjadwal ulang permohonan paspornya, tanpa dikenakan biaya. Layanan ini diberlakukan hingga ada update kebijakan terbaru dari pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu memantau informasi terkini dari sumber-sumber resmi. Imigrasi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Eko.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/09/03/penjadwalan-ulang-layanan-paspor-bisa-dilakukan-h-1-hingga-pada-hari-h-wawancara

Siaran Pers : Penumpang yang Tiba di Tiga Bandara Internasional dan Pelabuhan di Batam Wajib Deklarasi Kedatangan Melalui Aplikasi All Indonesia

JAKARTA – Penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang; Bandara Juanda-Surabaya dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali serta Pelabuhan internasional di Batam diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025. Secara bersamaan, uji coba aplikasi tersebut juga diperluas pada seluruh bandara bagi semua maskapai, juga pelabuhan internasional dan perbatasan. 

Aplikasi All Indonesia dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional, sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat, dan aman. Melalui aplikasi ini, pengisian formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina (arrival card) kini terintegrasi dalam satu sistem digital. Penumpang sudah dapat mengisi All Indonesia 3 (tiga) hari sebelum tiba di Indonesia sejak di negara asal dan pada saat mendarat. Pengisian deklarasi kedatangan melalui All Indonesia bebas biaya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi  Yusman menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia dalam menghadirkan layanan publik digital yang ramah dan efisien.

“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang – baik perorangan maupun grup – termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak. Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun warga negara indonesia kembali menginjakkan kaki di Indonesia. Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan (arrival card) dalam sistem ini,” ujarnya.

Menyambut baik inisiatif penggabungan deklarasi penumpang ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai siap melanjutkan dan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar inisiatif ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Terobosan ini penting dalam menghadirkan kemudahan layanan publik yang tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang yang masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga pada kecepatan arus barang,” ujarnya. Dengan adanya integrasi ini, penumpang internasional yang tiba di Indonesia, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun perbatasan darat yang telah memberlakukan All Indonesia tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD), karena seluruh proses deklarasi kepabeanan sudah tergabung dalam sistem digital terpadu ini.

Terkait Integrasi deklarasi kesehatan dalam Aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular potensial wabah sejak dini, sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara, dan merupakan bagian penting dari sistem kewaspadaan dini nasional yang dibangun untuk menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Deklarasi All Indonesia wajib pula diisi bagi penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya, hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.Dengan single deklarasi All Indonesia memudahkan penumpang melaporkan barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan karantina dan pengawasan menjadi lebih efektif,  sekaligus memastikan ketahanan pangan serta perlindungan ekonomi nasional tetap terjaga.

Formulir deklarasi penumpang dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
”Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” pungkas Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/08/31/penumpang-yang-tiba-di-tiga-bandara-internasional-dan-pelabuhan-di-batam-wajib-deklarasi-kedatangan-melalui-aplikasi-all-indones