SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Jawa Timur berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar “Semarak Pelayanan: 1079 Paspor untuk Negeri” yang digelar pada Senin s.d. Selasa 23 dan 24 Juni 2025 di Gedung Mahameru, Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Layanan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025.
Layanan paspor dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB selama dua hari. Sebanyak 1.079 kuota paspor tersedia, dengan rincian 579 kuota pada hari pertama dan 500 kuota pada hari kedua.
“Masyarakat yang mau mengurus paspor bisa langsung datang tanpa perlu reservasi melalui aplikasi M-paspor sebelumnya,” jelas Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono . la menambahkan, penyelenggaraan layanan paspor ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja instansi pemerintah.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor dalam program ini namun tidak bisa mengajukan penggantian paspor karena hilang maupun rusak. Untuk permohonan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta lahir, ijazah, atau buku nikah. Bagi penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, akta lahir anak, dan buku nikah. Masyarakat yang ingin mengikuti program ini diwajibkan membawa berkas asli, fotokopi dokumen, serta materai guna mempercepat proses layanan di lokasi.
“Kolaborasi ini tidak hanya menunjukkan bahwa institusi pemerintah dapat bekerja sama secara strategis, tetapi juga menjadi contoh bagaimana pelayanan publik bisa dikemas dengan semangat kebersamaan dalam momen penting seperti Hari Bhayangkara,” tutup Novianto.
MEDAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto meresmikan pengoperasian 30 autogate di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (24/06/2025). Bandara Kualanamu merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kelima di Indonesia yang mengimplementasikan autogate. Sebelumnya, autogate telah dioperasikan di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Pelabuhan Internasional Harbour Bay di Batam, serta Bandara Internasional Juanda di Surabaya.
Dari total 30 autogate, sebanyak 20 unit ditempatkan di kedatangan internasional dan 10 unit ditempatkan di keberangkatan internasional. Pengoperasian autogate Bandara Kualanamu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Rata-rata angka perlintasan keberangkatan dan kedatangan di Bandara Kualanamu mencapai sekitar 6.700 perlintasan per hari atau 194.000 perlintasan per bulan. Sedangkan, jumlah penerbangan di Bandara Kualanamu dalam periode Januari-Mei 2025 mencapai 6.750 penerbangan. Dengan demikian, rata-rata penerbangan setiap bulan mencapai 1.350 atau sekitar 45 penerbangan per hari. Saat ini, Bandara Kualanamu melayani penerbangan internasional ke Malaysia, Singapura, Thailand serta Arab Saudi pada musim haji.
“Autogate akan sangat membantu proses pemeriksaan imigrasi sehingga lebih efektif dan efisien, hanya butuh 10-15 detik per per orang. Meskipun prosesnya sangat cepat, pemeriksaan dengan autogate ini tetap aman karena sudah menggunakan teknologi termutakhir yang terintegrasi dengan sistem cekal bahkan Interpol. Dan tak hanya WNI, autogate juga dapat digunakan oleh Orang Asing yang memiliki paspor elektronik dan eVisa Indonesia,” jelas Agus.
Menurutnya, posisi Medan dengan letak geografis yang berdekatan dengan Selat Malaka menjadi lokasi yang sesuai untuk perluasan pengoperasian autogate. Medan juga merupakan pusat berbagai kegiatan, baik perekonomian, pemerintahan, dan perdagangan untuk wilayah Sumatera Utara bahkan di pulau Sumatera.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus juga meresmikan pekerja migran Indonesia PMI Lounge. Ruang tunggu khusus untuk para pekerja migran yang akan berangkat bekerja ke luar negeri.
“Dengan menggabungkan kecepatan, kenyamanan, dan keamanan, sistem ini diharapkan bisa meningkatkan kepuasan penumpang terhadap layanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan dalam perlintasan orang,” tutup Agus.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan sebagai imbas erupsi Gunung Lewotobi pada Selasa (17/06/2025). Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.
Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan melalui gugus tugas yang siaga di bandara yang terdampak, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Komodo serta Bandara Internasional El Tari di Nusa Tenggara Timur.
“Kami instruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman pada Jumat (20/06/2025).
Yuldi juga meminta para Kepala Kantor Imigrasi untuk mengenakan tarif biaya beban Rp0,00 (nol rupiah), kebijakan dilakukan selektif bagi orang asing yang izin tinggalnya telah melebihi jangka waktu (overstay) akibat kejadian ini. Penghapusan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan orang asing atau penjamin, dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
Erupsi Gunung Lewotobi telah menyebabkan gangguan signifikan pada penerbangan, baik domestik maupun internasional. Hingga Rabu, 18 Juni 2025, pukul 16.00 WITA, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari, dengan 66 di antaranya merupakan rute internasional, didominasi oleh rute menuju dan dari Australia dan Singapura. Sementara itu, 2.166 penumpang di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, juga terdampak pembatalan penerbangan dalam periode yang sama. Kondisi ini berpotensi menyebabkan permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan overstay bagi WNA.
Terkait hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menanggapi, “Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi WNA, bahkan dalam kondisi darurat,” tutup Agus.
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan seorang warga negara Australia yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Warga Negara Australia di Bali pada Senin (16/06/25). Pria tersebut berinisial DFJ, 27th, yang diamankan petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.25 WIB ketika dirinya akan meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan tujuan akhir Kamboja. DFJ tidak bisa melintas keluar Indonesia karena lampu pada autogate menunjukkan warna merah yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal imigrasi.
Petugas kemudian mengamankan DFJ dan menghubungi Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. DFJ berhasil diamankan tepat waktu berkat Pencekalan Mendesak yang diajukan oleh Interpol Indonesia.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa autogate kami adalah solusi andal untuk perlintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik,” jelas Pelaksana tugas (Pit) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Sebelumnya pada Sabtu (14/06/25), sekitar pukul 00.15 WITA, dua WN Australia menjadi korban penembakan brutal oleh orang tak dikenal (OTK) di sebuah vila di kawasan Banjar Sedahan, Kabupaten Badung, Bali. Salah satu korban penembakan tewas di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka serius.
Pasca penangkapan, pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Tim Subdit Pengawasan Keimigrasian bersama Tim Interpol Indonesia segera menjemput DFJ dan membawanya ke Gedung Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, DFJ terindikasi kuat terlibat dalam kasus penembakan WN Australia di Bali. Oleh karena itu, DFJ kemudian diproses untuk diserahkan kepada Kepolisian Resor Badung.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi, kami menyerahkan DFJ ke kepolisian untuk pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan tindak kriminal yang Dia lakukan”, lanjut Yuldi.
Setelah serangkaian koordinasi, pada pukul 22.00 WIB, tim Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein tiba di Ditjen Imigrasi. 30 menit berselang, dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk membawa DFJ ke Bali guna proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan
“Penangkapan DFJ menunjukkan efektivitas koordinasi Imigrasi dan Interpol, serta peran krusial Teknologi dan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tutup Agus.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (13/06/2025).
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa. Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks. Kebijakan terbaru ini diberlakukan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025. Hal ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa serta upaya optimalisasi pelayanan keimigrasian. Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa baru, diharapkan Imigrasi Indonesia dapat memberikan layanan yang lebih relevan dengan dinamika global.
“Salah satu terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C, yaitu visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di bidang selain musik. Visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) menampilkan keahlian mereka di Indonesia, sebagai contoh pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi,” ungkap Pit. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Untuk memudahkan warga negara asing (WNA) dari negara subyek Bebas Visa, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari). Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri. Sementara itu, WNA yang ingin menggunakan Visa on Arrival (VoA) kini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan. Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
Guna menjawab kebutuhan strategis pembangunan, Ditjen Imigrasi meluncurkan indeks visa E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara. Selain itu, terdapat visa E28G yang diperuntukkan bagi investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia. Dengan visa tersebut, investor asing dimungkinkan untuk menjalani tugas sebagai representatif dari perusahaan.
“Di samping itu, kebijakan ini secara signifikan menyederhanakan indeks visa kerja, dari sebelumnya terdapat 31 jenis menjadi hanya enam jenis. Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan yang semula terdiri atas 20 indeks (E23B-E23W) kini disatukan dalam indeks E23,” tambah Yuldi.
Ditjen Imigrasi juga menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yakni indeks E23U dan E23V, guna memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.
“Untuk mendapatkan Informasi lengkap terkait indeks visa Indonesia terbaru, silakan cek di website kami, imigrasi.go.id” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, “Dengan kebijakan baru ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia,” pungkasnya.
JAKARTA – Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HJ yang diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, 8 April 2025. Pria yang diketahui berdomisili di Dili, Timor Leste tersebut ditemukan keberadaannya saat di Bali berdasarkan pengecekan data perlintasan dan status visanya. HJ diserahterimakan kepada penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk proses perkara pada Rabu (04/06/2025).
“Penangkapan HJ berawal dari laporan intelijen Kepolisian Federal Australia (Australia Federal Police/AFP) pada 13 Maret 2025, yang menyampaikan bahwa pada Februari 2025, otoritas perbatasan Australia (Australia Border Force/ABF) menemukan 10 warga negara RRT tanpa izin keimigrasian yang mendarat secara ilegal di dekat Cape Don, Australia Utara. Mereka diduga tiba menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
HJ diduga kuat menjadi fasilitator dalam pemberangkatan 10 WN RRT tersebut. Dia disebut terhubung dengan para imigran ilegal melalui platform media sosial TikTok. “Setelah menerima laporan Pemerintah Australia pada 27 Maret 2025, Ditjen Imigrasi melakukan prapenyidikan terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan HJ. Kami lalu memasukkannya dalam daftar pencegahan,” lanjut Yuldi.
Pada 8 April 2025, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan HJ saat hendak berangkat menuju Dili. Keesokan harinya, HJ dipindahkan ke Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada 28 April 2025, dilakukan penyelidikan bersama antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian Federal Australia (AFP), dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Dari hasil penyelidikan, diketahui HJ bekerja sama dengan sejumlah WNI berinisial PT, A, dan E serta seorang warga negara RRT berinisial ZR.
Terkait penangkapan terduga penyelundupan manusia tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, “Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) terus berkomitmen mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, khususnya terkait penyelundupan manusia, yang menjadi ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara,” tuturnya.
JAKARTA – Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.
Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra.
Di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat. “Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.
Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April s.d. 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan. Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.
“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutup Suhendra.
Imigrasi Kerajaan Saudi Arabia dan Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan proses keimigrasian bagi 97.221 jamaah haji Indonesia 2025 melalui program Makkah Route, sebuah kerja sama strategis antara Imigrasi Indonesia dan Imigrasi Arab Saudi. Melalui program ini, jamaah haji tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan paspor dan visa setelah tiba di Arab Saudi, melainkan telah melewati proses tersebut sebelum keberangkatan dari tanah air.
Makkah Route merupakan bentuk layanan immigration checkpoint in advance di mana pemeriksaan dilakukan oleh petugas Imigrasi Arab Saudi langsung di bandara keberangkatan di Indonesia. “Dengan Makkah Route, jamaah haji Indonesia dapat langsung fokus untuk menjalankan ibadah sejak menginjakkan kaki di Tanah Suci,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Saat ini, Makkah Route beroperasi pada tiga embarkasi utama. Di Bandara Soekarno-Hatta yang melayani Embarkasi Jakarta-Bekasi, terdapat 61 kloter dengan jumlah jamaah mencapai 26.606 orang dan 13 konter pemeriksaan keimigrasian. Sementara itu, Bandara Juanda Surabaya melayani 97 kloter dengan total 36.809 jamaah melalui 7 konter pemeriksaan. Di Bandara Adi Soemarmo Surakarta, 94 kloter dengan jumlah 33.806 jamaah juga dilayani melalui 7 konter pemeriksaan. Adapun jumlah jamaah haji Indonesia tahun 2025 yakni 221.000 orang. Dengan demikian, sebanyak 44% jamaah haji telah terlayani oleh Makkah Route.
Yuldi berharap, ke depannya Ditjen Imigrasi bersama Imigrasi Arab Saudi dapat memperluas Makkah Route sehingga menjangkau seluruh embarkasi haji. “Alhamdulillah, Makkah Route berjalan dengan baik dan banyak sekali orang yang menyambut program ini, khususnya jamaah yang sudah berusia lanjut serta jamaah difabel. Proses keimigrasian sejak keberangkatan hingga kepulangan berjalan dengan lancar dan nyaman,” ujarnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi sedang membahas agar Makkah Route dapat menjadi program yang bersifat resiprokal agar pelayanan terhadap jamaah haji lebih optimal.
“Saat ini Makkah Route baru dioperasikan saat keberangkatan dari Indonesia ke Arab Saudi. Kami sedang membahas agar program ini berjalan secara resiprokal, sehingga Petugas Imigrasi Indonesia bisa melayani pemeriksaan keimigrasian jamaah haji pada bandara di Arab Saudi, sebelum mereka kembali ke Tanah Air. Kami terus berusaha mendorong layanan keimigrasian yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Agus.
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, yang akan berlaku efektif mulai 29 Mei 2025, WNA di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA mendaftar permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk damage control, yaitu meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA. Yuldi menyatakan, “Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi”. Ia mencontohkan operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, di mana Ditjen Imigrasi menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian, pada periode Januari hingga April 2024 terdapat 1.610 WNA, sedangkan pada periode Januari hingga April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan sebesar 36,71%. Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.
Yuldi juga mengimbau seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. Ia menegaskan, “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari”.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.