Siaran Pers : Transparansi dan Perlindungan: Petugas Imigrasi Siap Gunakan Body Cam

TANGERANG – Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyematkan body camera (bodycam) secara simbolis kepada 5 (lima) orang petugas Imigrasi dalam momentum Apel Bersama, Penguatan SDM dan Penandatanganan Pakta Integritas pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Jumat, 25 Juli 2025, pukul 01.00 WIB dini hari, bertempat di Area Imigrasi Terminal 3 Kedatangan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Inisiatif ini merupakan langkah konkret Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja petugas di lapangan.

“Dengan adanya bodycam, setiap interaksi dan tindakan petugas akan terekam, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, serta menjadi bukti objektif jika terjadi insiden. Ini juga merupakan upaya penguatan pengawasan internal demi pelayanan keimigrasian yang bersih dan profesional,” jelas Sandi.

Apel Bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi ini dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Internal, Baron Ichsan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja,  diikuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana bersama dengan 18 (delapan belas) pejabat manajerial di lingkungan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan 436 (empat ratus tiga puluh enam) personil yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Apel dilaksanakan pada dini hari agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas penumpang.

Pasca apel, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan pegawai. Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menegakkan etika kerja, menghindari praktik penyimpangan, dan senantiasa memberikan pelayanan publik yang bersih serta berintegritas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi dalam amanatnya juga menyebutkan bahwa peningkatan akuntabilitas dan transparansi menjadi alasan utama adopsi penggunaan bodycam dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Tidak hanya itu, Body Cam juga dapat melindungi petugas, dimana rekaman video yang dihasilkan dapat membuktikan bilamana petugas telah bertindak sesuai prosedur. Per tanggal 25 Juli 2025, sejumlah 24 (dua puluh empat) personil di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta dan petugas pengampu fungsi intelijen akan dilengkapi dengan Bodycam.

“Seluruh petugas imigrasi harus siap untuk diawasi, dievaluasi, dan bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan dan keputusan yang diambil selama menjalankan tugas,” tambah Sandi.

Pengarahan khusus oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi, Barron Ichsan, usai apel turut memperkuat pesan tentang pentingnya membangun budaya kepatuhan, keterbukaan, dan kejujuran dalam organisasi.

Sebagai penutup, Direktur Kepatuhan Internal menyampaikan, “Secara keseluruhan, momentum ini menjadi bentuk komitmen jajaran pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta terhadap modernisasi, profesionalisme, dan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi petugas maupun masyarakat”, tutup Barron.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/25/transparansi-dan-perlindungan-petugas-imigrasi-siap-gunakan-body-cam

Siaran Pers : Pemerintah Uji Coba All Indonesia, Sistem Baru untuk Menyederhanakan Proses Kedatangan Internasional

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melakukan uji coba sistem deklarasi penumpang internasional terintegrasi, All Indonesia, Kamis (24/07/2025). Sistem ini menyederhanakan dan menyatukan pelaporan kedatangan penumpang yang tiba dari luar negeri dalam hal keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina yang sebelumnya diisi penumpang secara terpisah. All Indonesia diharapkan meringkas proses administrasi tersebut sehingga penumpang dapat melintas lebih cepat setelah mendarat di Indonesia.     

Kick off uji coba All Indonesia yang dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. 

“Dalam masa uji coba ini, kami mencari tahu apa yang saja yang bisa terus diperbaiki dan disempurnakan sehingga pengoperasian All Indonesia pada saatnya nanti akan berjalan sempurna dan tidak ada masalah. Kami siap menerima masukan dari masyarakat, secara bertahap kami juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik. All Indonesia adalah upaya untuk menghadirkan efisiensi waktu, sistem ini tentu lebih cepat dibanding [sistem deklarasi penumpang] yang berlaku saat ini. Pengisian formulir pada All Indonesia dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia, setiap kali pengisian membutuhkan waktu sekitar 2,5 menit,” jelas Menko Agus.

Ia melanjutkan, Pemerintah Indonesia berupaya menyuguhkan pelayanan publik yang baik, menyenangkan dan efisien bagi penumpang penerbangan internasional saat tiba di Indonesia. Dengan demikian, pengalaman tersebut dapat semakin menarik wisatawan dan investor mancanegara untuk datang. Ia menegaskan, pihaknya bersama stakeholders terkait terus memperkuat pelayanan di sektor transportasi.

Experience datang ke Indonesia itu harus terasa “mudah”, namun bukan berarti menggampangkan, karena kita mementingkan national security. [Sistem yang digunakan] harus aman betul,” tegasnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya memastikan sistem All Indonesia beroperasi dengan keamanan yang terjamin. Sistem tersebut telah melalui uji eksploitasi celah keamanan oleh ITSA BSSN dan pihak eksternal, stress test untuk menguji pembebanan traffic, hingga penggunaan teknologi Sclron untuk mencegah kloning aplikasi.

“Kita siapkan sistem back up datanya. Nanti kita akan gunakan Data Center Indonesia, kapasitasnya juga akan kita perbesar,” ungkapnya.

Masa uji coba sistem All Indonesia akan berlangsung hingga peluncuran resminya yang direncanakan terlaksana pada pertengahan Agustus 2025. Pemerintah bermitra dengan maskapai nasional, Garuda Indonesia, untuk pelaksanaan uji coba. Agus menyebut, untuk sementara waktu hanya WNI penumpang penerbangan internasional Garuda Indonesia yang diimbau untuk menggunakan All Indonesia. Setelah resmi diluncurkan, sistem tersebut akan digunakan oleh seluruh penumpang penerbangan internasional. All Indonesia akan tersedia dalam versi berbasis website (web-based) di laman allindonesia.imigrasi.go.id dan aplikasi mobile

“Kami mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia yang berkenan berkolaborasi dengan kami dalam penyelenggaraan sistem All Indonesia. Kami berharap peningkatan layanan publik ini dapat mendukung posisi Indonesia sebagai destinasi wisata dan investasi dunia,” ujarnya.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/24/pemerintah-uji-coba-all-indonesia-sistem-baru-untuk-menyederhanakan-proses-kedatangan-internasional

Siaran Pers : Immigration Lounge Kini Hadir di Kebayoran Park Mall

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto meresmikan Immigration Lounge Kebayoran Park Mall pada Kamis (24/07/2025). Lounge yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan ini berlokasi di Lantai UG, Mall Kebayoran Park, Jl. Raya Kebayoran Lama No.17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Hadirnya Immigration Lounge di Mall Kebayoran Park kami harapkan dapat menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin dekat, mudah diakses, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tutur Agus Andrianto dalam sambutannya.

Pemilihan Mall Kebayoran Park sebagai lokasi layanan bertujuan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Pesanggrahan, Ciledug, dan sekitarnya. Mall ini merupakan pusat aktivitas masyarakat yang ramai dikunjungi dan memiliki akses yang mudah dijangkau dari berbagai arah, termasuk melalui jalur tol lingkar luar Pantai Indah Kapuk (PIK) yang hanya berjarak sekitar 15 menit.

Lounge ini menyediakan layanan permohonan paspor baru dan penggantian paspor, khusus untuk jenis paspor elektronik (e-paspor). Selain layanan reguler, tersedia juga layanan percepatan paspor satu hari selesai. Setiap harinya, lounge ini melayani hingga 50 pemohon, terdiri dari 25 kuota layanan percepatan dan 25 kuota layanan reguler.

Immigration Lounge Kebayoran Park Mall merupakan lounge ke-2 milik Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, sekaligus menjadi lounge ke-8 secara nasional dan yang ke-4 di wilayah DKI Jakarta.

Dengan peresmian ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memiliki enam unit kerja. Satu kantor utama yang beralamat di Warung Buncit Jakarta Selatan, dua Unit Layanan Paspor di Pondok Pinang dan Lippo Mall Kemang, serta  dua Immigration Lounge di Pondok Indah Mall 3 dan Kebayoran Park Mall. Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah menerbitkan 195.211 atau rata-rata 814 paspor diterbitkan setiap hari.

Pemohon yang ingin mengurus paspor di Immigration Lounge Kebayoran Park Mall wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Jam operasional lounge adalah Senin hingga Jumat, pukul 08.00 –16.00 WIB, dan tutup pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Agus menyebutkan, dengan menyebar lokasi pelayanan, jumlah pemohon layanan keimigrasian di setiap titik menjadi lebih terdistribusi. Hal ini secara langsung mengurangi panjang antrean dan waktu tunggu yang biasa dialami pemohon sehingga  membuat proses pengajuan paspor menjadi lebih efektif dan efisien.

“Kepada seluruh petugas, saya amanatkan agar mewujudkan pelayanan yang terbaik, jangan sampai ada masalah. Kami  juga menyampaikan terima kasih kepada semua stakeholders yang telah terlibat dan mendukung terselenggaranya Immigration Lounge ini,” pungkas Menteri Agus.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/24/immigration-lounge-kini-hadir-di-kebayoran-park-mall

Kemenimipas Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Sistem Pengawasan Maritim

MAKASSAR – Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Ratna Pristiana Mulya, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mendukung sistem pengawasan maritim yang terpadu. Pernyataan ini disampaikannya dalam Seminar Internasional Association of South-East Asian Nations (ASEAN) Lecture Series, Selasa (22/07).

“Dalam kewenangannya menjaga status keamanan maritim di wilayah Indonesia, Imigrasi berkolaborasi dengan instansi lain seperti TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, dan Kementerian Luar Negeri,” jelas Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini merupakan sarana penting untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang isu-isu strategis di kawasan ASEAN. Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya menyampaikan materi dengan tema “Keamanan Maritim dalam Perspektif Keimigrasian”. Ia pun menyoroti tugas dan fungsi strategis Imigrasi dalam pengawasan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dalam upaya untuk menjaga dan memperkuat kedaulatan negara.

“Imigrasi memiliki kewenangan strategis di wilayah laut Indonesia untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelintasan orang asing secara ilegal di pelabuhan dan perairan Indonesia,” terang Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya.

Selain Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya, acara ini juga turut menghadirkan narasumber Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Prof. Bambang Pramujati; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Muhammad Cholil Nafis; serta Pimpinan Majelis Rasulullah SAW Pusat Jakarta, Habib Nabiel Al Musawa. (irf/mri)

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/07/24/kemenimipas-tegaskan-pentingnya-kolaborasi-lintas-instansi-dalam-sistem-pengawasan-maritim

Siaran Pers : Operasi Wira Waspada Serentak 2025, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 s.d. 17 Juli 2025. Dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing (WNA). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.

Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.

Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.

Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa 294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani   proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/19/operasi-wira-waspada-serentak-2025-imigrasi-jegal-294-wna-yang-diduga-langgar-aturan

Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan WNA Transparan dan Semakin Efisien dalam Forum dengan Stakeholders Pengawasan dan Penegakan Hukum

JAKARTA –  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berkomitmen menghadirkan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang transparan, akuntabel, dan profesional. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam konsinyering yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI di Jakarta Selatan.

“Adalah tanggung jawab kita bersama untuk terus membina dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik yang melanggar aturan. Ditjen Imigrasi juga telah melakukan sejumlah perubahan signifikan dalam pelayanan keimigrasian, khususnya untuk WNA, guna memastikan layanan berjalan secara transparan,” ujarnya. 

Perubahan tersebut antara lain penyederhanaan prosedur dengan memangkas alur birokrasi, penghapusan persyaratan rekomendasi hingga penerapan digitalisasi penuh melalui sistem electronic visa (eVisa) di laman evisa.imigrasi.go.id. Seluruh permohonan visa kini dapat dilakukan secara daring, memberikan pengalaman yang seamless dan efisien bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, Imigrasi juga memperkuat dukungannya terhadap sektor investasi, pariwisata dan pendidikan dengan kebijakan visa yang lebih akomodatif. Salah satu terobosan penting adalah pemberlakuan Golden Visa bagi subjek tertentu yang dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. 

“Tak hanya itu, struktur indeks visa yang semula berjumlah 193 kini telah disederhanakan menjadi 110. Sistem kuota dalam permohonan visa yang ada sebelumnya juga telah dihapuskan. Metode pembayaran lebih fleksibel, bisa dengan credit card, untuk memudahkan pemohon di berbagai belahan dunia,” imbuh Yuldi.

Dengan asas akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, seluruh pelayanan keimigrasian terus diarahkan untuk menjadi lebih bersih dan terpercaya. Transformasi ini juga didukung oleh kolaborasi erat bersama Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah maladministrasi dan mendorong reformasi kebijakan visa dan izin tinggal agar sesuai dengan perkembangan global.

“Langkah-langkah yang kami ambil ini bukan semata untuk kemudahan administrasi, melainkan juga untuk membangun kepercayaan publik, mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, serta menjaga marwah institusi Imigrasi di hadapan dunia internasional,” tutup Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/07/16/ditjen-imigrasi-pastikan-layanan-wna-transparan-dan-semakin-efisien-dalam-forum-dengan-stakeholders-pengawasan-dan-penegakan-huk

Siaran Pers : Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desain merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.

“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.

Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 s.d. Juli 2025 analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan. Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor

Indonesia secara global. Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik. 

Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem berbasis digital. Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna. 

“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat Paspor Indonesia,” tegasnya. 

Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, “Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup Menteri Agus.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/17/paspor-desain-merah-putih-ditunda-imigrasi-fokus-pada-kebijakan-strategis-peningkatan-layanan

Siaran Pers : Kunjungi Kanim Bandung, Menteri Imipas Pastikan Layanan Keimigrasian Semakin Efisien dan Transparan

Bandung – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Bapak Agus Andrianto, mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung pada Rabu (17/7). Dalam kunjungan tersebut, Menteri Agus meninjau langsung pelaksanaan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat, sekaligus menyapa pemohon paspor serta warga negara asing (WNA) yang tengah mengurus perpanjangan izin tinggal atau KITAS.

Turut mendampingi dalam kunjungan ini, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Ketiganya hadir bersama jajaran Kementerian untuk memastikan pelayanan di lini terdepan imigrasi berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Muhammad Noviandri, serta sejumlah kepala kantor imigrasi dari wilayah Jawa Barat juga turut hadir menyambut kunjungan tersebut.

Menteri Agus menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Kemenimipas. Ia menyoroti bahwa proses pelayanan paspor maupun izin tinggal bagi WNA harus terus disederhanakan tanpa mengurangi kualitas dan kepastian hukum.

“Pelayanan keimigrasian harus adaptif dan mudah, sebagai wujud negara yang bersih dan terpercaya,” ujar Menteri Agus.

Pelayanan keimigrasian di Kanim Bandung kini telah mengalami berbagai pembaruan, mulai dari sistem antrean online, penggunaan aplikasi digital M-Paspor, hingga transparansi tahapan permohonan yang dapat dipantau langsung oleh pemohon. Selain itu, peningkatan kapasitas petugas serta penguatan pengawasan internal terus dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga berdialog langsung dengan pemohon layanan dan memastikan bahwa seluruh fasilitas telah sesuai dengan standar pelayanan publik yang ramah, nyaman, dan akuntabel.

“Kalau ada apa-apa, mohon diinfokan ke saya ya, untuk perbaikan pelayanan,” pesan Menteri Agus kepada salah satu pemohon paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Muhammad Noviandri, menjelaskan bahwa inovasi pelayanan yang diterapkan di kantornya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan terhadap institusi keimigrasian.

Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian kerja lapangan Menteri Imipas dalam memastikan bahwa implementasi kebijakan reformasi birokrasi berjalan efektif hingga ke unit pelayanan paling depan, serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun layanan publik yang modern dan responsif.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/17/kunjungi-kanim-bandung-menteri-imipas-pastikan-layanan-keimigrasian-semakin-efisien-dan-transparan

Siaran Pers : WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

JAKARTA –  Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000. 

Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/16/wna-bisa-mengajukan-visa-pendidikan-non-formal-indonesia-mulai-15-juli-2025

Siaran Pers : Sembilan WNA Pelaku Love Scamming di Jakut dan Bali Berhasil Dijaring dan Dideportasi Imigrasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan (scamming) daring. Sebelumnya enam orang di antaranya yang terdiri dari empat WN Tiongkok, satu WN Ghana dan satu WN Nigeria ditangkap dalam sebuah operasi pengawasan yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara pada (11/06/2025) lalu. Sementara dua orang lainnya yang merupakan WN Tiongkok ditangkap di sebuah kawasan di Bali pada (19/06/2025) berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan satu WN RRT yang dilakukan di Ditjen Imigrasi pada 16 Juni 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, Sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban,” jelas Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasii (PIt Dirjen), Yuldi Yusman.

Dari operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan barang bukti berupa 40 unit martphone dan dua unit iPad. Sementara itu, di Bali, petugas menyita 76 unit smartphone, tujuh unit iPad, dan tiga unit laptop. Sejumlah gawai tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Pemeriksaan lanjutan juga mendapati adanya grup chat Love Scamming Jakarta dan grup chat Love Scamming Bali.

“Kami dapati masih ada 3 WN RRT lain di grup love scamming Jakarta dan 7 WN RRT di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi,”
papar Yuldi.

Yuldi menambahkan bahwa tujuh WN RRT menargetkan korban asal RRT juga, sementara WN Ghana dan WN Nigeria menyasar warga negara asing (WNA).

“Kami tegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke kantor migrasi terdekat,” pungkas Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/09/sembilan-wna-pelaku-love-scamming-di-jakut-dan-bali-berhasil-dijaring-dan-dideportasi-imigrasi