Siaran Pers : Pemerintah Indonesia Terapkan Bebas Visa Kunjungan Bagi Warga Negara Brasil dan Turki

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki. Kebijakan yang efektif mulai tanggal 3 Juli 2025 itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025. Pelaksana Tugas (PIt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Bebas Visa Kunjungan dapat diberikan kepada negara-negara tertentu berdasarkan hasil evaluasi secara berkelanjutan, yang kami koordinasikan pula dengan instansi-instansi terkait. Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” jelas Yuldi.

Penetapan Permenimipas No. 9/2025 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Dalam pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut dinyatakan, pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.

Yuldi menambahkan, masa berlaku BVK paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang Asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis serta berobat.

“Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia. Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/07/02/pemerintah-indonesia-terapkan-bebas-visa-kunjungan-bagi-warga-negara-brasil-dan-turki

Siaran Pers : Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng bersama Kepala Kantor Imigrasi Sampit Resmikan 8 Desa Binaan di Mentaya Hilir Selatan

SAMPIT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah meresmikan 8 (delapan) desa di lingkup Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai Desa Binaan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Kedelapan desa tersebut meliputi Desa Basirih Hulu, Desa Sebamban, Desa Samuda Besar, Desa Samuda Kecil, Desa Jaya Kelapa, Desa Jaya Karet, Desa Sei Ijum, dan Desa Handil Sohor.

Peresmian dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025 oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bayu Dewabrata, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta unsur Forkopim Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang dihuni sekitar 15.000 jiwa ini didominasi oleh masyarakat dengan mata pencaharian sebagai pekerja perkebunan kelapa dan sawit. Dengan dijadikannya sebagai Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan keimigrasian, khususnya terkait permohonan paspor Republik Indonesia serta edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pengurusan paspor, larangan dan risiko penggunaan calo, serta edukasi tentang perdagangan orang dan perlindungan WNI di luar negeri dan juga sekolah kedinasan keimigrasian. Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun literasi keimigrasian sejak dini agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan atau eksploitasi.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Imigrasi Sampit juga melaksanakan program “Imigrasi Berbagi” melalui pemberian bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat setempat. Program ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pelayanan publik dan kepedulian kemanusiaan. 

“Program ini adalah investasi kami dalam pengetahuan dan perlindungan masyarakat. Kami bersama Pemda berkomitmen penuh untuk membekali warga dengan literasi keimigrasian yang memadai, sekaligus menjadi benteng terhadap modus penipuan dan perdagangan orang yang terus mengintai,” jelas Bayu Dewabrata.

 Bayu juga menegaskan bahwa Program Desa Binaan akan terus digencarkan di berbagai wilayah: 

“Kami ingin memastikan bahwa informasi keimigrasian menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa-desa. Dengan begitu, risiko terhadap TPPO dan penyalahgunaan dokumen perjalanan bisa ditekan secara signifikan,” tambahnya. 

Sebagai informasi, Program Desa Binaan Imigrasi pertama kali dicanangkan di Desa Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan saat ini menjadi program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa, program ini terus berkembang sebagai langkah preventif menghadapi TPPO dan memberikan pelayanan keimigrasian yang inklusif dan humanis. 

Oleh karena itu, seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia turut berkontribusi aktif dalam mendukung program nasional yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas jangkauan pelayanan dan perlindungan keimigrasian hingga ke pelosok negeri.

1 Juli 2025
Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian
Kantor Imigrasi Sampit

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/02/perkuat-pengawasan-keimigrasian-kepala-kantor-wilayah-ditjen-imigrasi-kalteng-bersama-kepala-kantor-imigrasi-sampit-resmikan-8