Siaran Pers : Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025

BANDAR SERI BEGAWAN – Indonesia menegaskan perannya dalam memimpin upaya pencegahan penyelundupan manusia di kawasan ASEAN melalui partisipasi aktif pada The 28th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) dan pertemuan terkait yang berlangsung pada Selasa (12/8/2025) di Rizqun International Hotel, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memimpin langsung delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Bandar Seri Begawan, bersama seluruh Kepala Imigrasi negara anggota ASEAN, Timor Leste, dan Sekretariat ASEAN. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia memaparkan keberhasilan mengungkap rute penyelundupan manusia melalui kerja sama efektif antara aparat penegak hukum nasional dan internasional. Keberhasilan ini menjadi salah satu best practice yang diharapkan dapat direplikasi di negara-negara anggota lainnya.

Selain membahas penanganan penyelundupan manusia, forum ini juga menyoroti pentingnya peningkatan keamanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi utama. Indonesia menawarkan model transformasi strategis melalui pemanfaatan teknologi canggih seperti autogate dan kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat pemeriksaan sekaligus memperkuat pengawasan. Usulan kerja sama yang diajukan mencakup Border Crossing Agreement, operasi maritim bersama, serta program pelatihan terpadu bagi petugas keimigrasian.

Di forum intelijen keimigrasian, Indonesia memaparkan inisiatif Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah preemtif untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mencegah praktik penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang. Langkah ini mendapat perhatian positif dari peserta forum karena memadukan pendekatan teknologi dengan pemberdayaan masyarakat.

Pertemuan hari pertama DGICM 2025 menggarisbawahi komitmen bersama seluruh negara anggota ASEAN dan Timor Leste untuk memperkuat kerja sama lintas batas, memerangi penyelundupan manusia, dan meningkatkan keamanan kawasan. “DGICM merupakan forum strategis untuk membangun sinergi antarnegara dalam menjaga keamanan perbatasan, mencegah kejahatan lintas negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian,” ujar Yuldi Yusman.

Menutup pernyataannya, Yuldi menegaskan, “Indonesia mendorong kerja sama yang lebih erat di kawasan, baik melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, maupun pemanfaatan teknologi mutakhir. Kami percaya, dengan kolaborasi yang solid, kawasan ASEAN dapat menjadi lebih aman dan tangguh dalam menghadapi tantangan keimigrasian.”

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/08/19/desa-binaan-imigrasi-jadi-inspirasi-di-forum-internasional-dgicm-2025

Siaran Pers : Ditjen Imigrasi Sergap 11 WN Vietnam yang Menyalahi Izin Tinggal di Klinik Kecantikan Jakarta

Jakarta – 11 orang warga negara (WN) Vietnam dijaring oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dari sebuah klinik kecantikan di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Pengamanan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan di tiga klinik kecantikan di Jakarta pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (wasdakim) yang bertugas terbagi menjadi dua regu. Tim Pertama melakukan penyisiran di dua klinik kecantikan di Jakarta Pusat, sementara Tim Kedua menyisir sebuah klinik kecantikan di PIK, Jakarta Utara. Pada klinik di Jakarta Pusat, Tim mendapati sejumlah tenaga kerja asing (TKA) berkewarganegaraan Vietnam. Berdasarkan pemeriksaan, tidak terindikasi penyalahgunaan izin tinggal di kedua lokasi tersebut.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian pada Klinik yang  berlokasi di PIK. Pihak klinik bersikap kurang kooperatif terhadap petugas dan mengklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana, sementara Tim kami menemukan 11 WN asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Tidak hanya itu, tim juga menemukan satu paspor WN Vietnam berinisial NTH tanpa kehadiran pemiliknya. Salah seorang staf klinik (WNI) juga menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mengunci ruangan, sehingga petugas melakukan upaya membuka akses secara mandiri. Seorang WN Vietnam juga menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mencoba mengunci pintu ruang pemeriksaan dan bersembunyi di rooftop gedung.

Kesebelas WN Vietnam beserta seorang WNI yang terlibat sempat dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, Imigrasi memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap kesebelas WNA tersebut. Delapan orang WN Vietnam dideportasi pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan maskapai Vietnam Air sementara 3 orang lainnya menyusul dideportasi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dengan menggunakan maskapai Vietjet Air.

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan karena ini adalah bagian penting dalam upaya Imigrasi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkas Yuldi Yusman.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/08/13/ditjen-imigrasi-sergap-11-wn-vietnam-yang-menyalahi-izin-tinggal-di-klinik-kecantikan-jakarta

Siaran Pers : Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

BALI – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08) yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing. Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus. Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (PIt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.

“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutup Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/08/05/imigrasi-kukuhkan-satgas-patroli-di-bali-untuk-jaga-stabilitas-dan-keamanan-wilayah

Dashboard Monitoring (Dasmon) Resmi Beroperasi, Jadi Fondasi Pengambilan Kebijakan Keimigrasian

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengoperasikan aplikasi Dashboard Monitoring (Dasmon) yang merupakan hasil dari pengembangan sistem Big Data keimigrasian. Peresmian aplikasi ini dilakukan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Tahun 2025 yang berlangsung pada 30 Juli–1 Agustus 2025 di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Aplikasi Dasmon dirancang untuk mengukur, memantau, dan melaporkan kinerja layanan keimigrasian secara statistik dan real-time. Data yang dihasilkan tidak hanya menjadi acuan evaluasi, tetapi juga menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan strategis di tingkat pusat maupun daerah.

“Dasmon bukan sekadar alat monitoring, tetapi menjadi instrumen vital untuk membaca arah kebijakan keimigrasian ke depan. Dengan data yang aktual dan akurat, kita dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap dinamika di lapangan,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, dalam sambutannya saat membuka kegiatan FGD.

Dasmon melengkapi rangkaian transformasi digital yang telah diterapkan Ditjen Imigrasi melalui SIMKIM, yang menjadi tulang punggung layanan dan penegakan hukum keimigrasian. Melalui aplikasi ini, satuan kerja baik di pusat maupun daerah dapat mengakses statistik layanan secara langsung dan komprehensif, mulai dari jumlah permohonan paspor, kedatangan dan keberangkatan WNA/WNI, hingga pengawasan orang asing.

Kegiatan FGD SIMKIM 2025 ini juga menjadi ajang diskusi untuk menghasilkan rekomendasi konkret dalam penguatan tata kelola keimigrasian berbasis teknologi. Peserta yang terdiri dari para pejabat fungsional dan struktural yang menangani teknologi informasi yang berasal dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi, Kantor Imigrasi serta Rumah Detensi Imigrasi terlibat aktif dalam merumuskan solusi strategis ke depan.

“Keberhasilan transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tapi menyangkut komitmen dan kolaborasi lintas unit. Saya mendorong seluruh peserta untuk menjadikan Dasmon sebagai rujukan utama dalam pengambilan keputusan berbasis data,” tutup Sandi.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/08/01/dashboard-monitoring-dasmon-resmi-beroperasi-jadi-fondasi-pengambilan-kebijakan-keimigrasian

Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik yang Profesional dan Akuntabel

Untuk menjunjung tinggi integritas dengan berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela. Mereka berjanji untuk bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam menjalankan tugas serta menghindari konflik kepentingan. Selain itu, mereka berkomitmen memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menyampaikan informasi pelanggaran integritas, dan menjaga kerahasiaan saksi. Setiap pelanggaran atas komitmen ini akan ditanggung konsekuensinya oleh pihak yang bersangkutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, dalam pidatonya menyampaikan bahwa komitmen integritas ini menjadi pondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini harus dimaknai sebagai komitmen kolektif untuk terus memperbaiki diri, menolak penyimpangan, serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tegas Asep.

Ia menyampaikan apresiasi bahwa hasil Survei Persepsi Integritas (SPI) menunjukkan peningkatan skor dari 72,42 pada 2023 (kategori Rentan) menjadi 78,07 pada 2024 (kategori Terjaga). Namun, Asep mengingatkan bahwa capaian tersebut masih menyisakan ruang perbaikan dan tantangan yang harus dijawab bersama.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra Indrajaya dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.

“Integritas tidak sekadar soal kepatuhan, tetapi harus menjadi jati diri setiap insan Imigrasi. Setiap layanan paspor, izin tinggal, penegakan hukum, dan inovasi yang kita lakukan harus dilandasi oleh prinsip integritas yang tinggi,” ujar Yan.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan integritas sebagai kompas moral dalam bekerja, serta keberanian menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurutnya, hanya dengan semangat integritas yang tinggi, Imigrasi dapat bertransformasi menjadi institusi modern dan berkelas dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan pernyataan tekad seluruh jajaran Imigrasi untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami sadar bahwa kepercayaan publik hanya bisa diraih jika kami terus menjaga integritas dalam setiap tindakan. Komitmen ini akan menjadi pedoman dalam memberikan layanan keimigrasian yang bersih dan akuntabel, demi mewujudkan Imigrasi yang modern dan terpercaya,” pungkas Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/07/31/imigrasi-tanda-tangani-pakta-integritas-ikrar-pelayanan-publik-yang-profesional-dan-akuntabel