Penjadwalan Ulang Layanan Paspor Bisa Dilakukan H-1 Hingga pada Hari-H Wawancara

Merasa perlu mengubah tanggal wawancara dan pengambilan biometrik paspor dengan alasan keamanan.  

“Kami memahami bahwa situasi yang terjadi belakangan ini mungkin berdampak pada rasa aman pemohon dalam melakukan perjalanan, terutama bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, pemohon paspor yang ingin melakukan reschedule di H-1 bisa via M-paspor, sedangkan untuk penjadwalan ulang di hari H dapat langsung menghubungi media sosial kantor imigrasi tujuan untuk dibantu oleh petugas,” jelas Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian pelayanan di tengah kondisi yang sedang tidak menentu serta menjaga efektivitas operasional pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia. 

Meskipun layanan tatap muka di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang sempat berlangsung setengah hari pada Jumat (29/08) lalu, per 1 September 2025 layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia sudah beroperasi seperti biasa. Masyarakat yang membutuhkan dapat menjadwal ulang permohonan paspornya, tanpa dikenakan biaya. Layanan ini diberlakukan hingga ada update kebijakan terbaru dari pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu memantau informasi terkini dari sumber-sumber resmi. Imigrasi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Eko.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/09/03/penjadwalan-ulang-layanan-paspor-bisa-dilakukan-h-1-hingga-pada-hari-h-wawancara

Siaran Pers : Penumpang yang Tiba di Tiga Bandara Internasional dan Pelabuhan di Batam Wajib Deklarasi Kedatangan Melalui Aplikasi All Indonesia

JAKARTA – Penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang; Bandara Juanda-Surabaya dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali serta Pelabuhan internasional di Batam diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025. Secara bersamaan, uji coba aplikasi tersebut juga diperluas pada seluruh bandara bagi semua maskapai, juga pelabuhan internasional dan perbatasan. 

Aplikasi All Indonesia dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional, sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat, dan aman. Melalui aplikasi ini, pengisian formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina (arrival card) kini terintegrasi dalam satu sistem digital. Penumpang sudah dapat mengisi All Indonesia 3 (tiga) hari sebelum tiba di Indonesia sejak di negara asal dan pada saat mendarat. Pengisian deklarasi kedatangan melalui All Indonesia bebas biaya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi  Yusman menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia dalam menghadirkan layanan publik digital yang ramah dan efisien.

“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang – baik perorangan maupun grup – termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak. Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun warga negara indonesia kembali menginjakkan kaki di Indonesia. Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan (arrival card) dalam sistem ini,” ujarnya.

Menyambut baik inisiatif penggabungan deklarasi penumpang ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai siap melanjutkan dan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar inisiatif ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Terobosan ini penting dalam menghadirkan kemudahan layanan publik yang tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang yang masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga pada kecepatan arus barang,” ujarnya. Dengan adanya integrasi ini, penumpang internasional yang tiba di Indonesia, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun perbatasan darat yang telah memberlakukan All Indonesia tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD), karena seluruh proses deklarasi kepabeanan sudah tergabung dalam sistem digital terpadu ini.

Terkait Integrasi deklarasi kesehatan dalam Aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular potensial wabah sejak dini, sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara, dan merupakan bagian penting dari sistem kewaspadaan dini nasional yang dibangun untuk menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Deklarasi All Indonesia wajib pula diisi bagi penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya, hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.Dengan single deklarasi All Indonesia memudahkan penumpang melaporkan barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan karantina dan pengawasan menjadi lebih efektif,  sekaligus memastikan ketahanan pangan serta perlindungan ekonomi nasional tetap terjaga.

Formulir deklarasi penumpang dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
”Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” pungkas Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/08/31/penumpang-yang-tiba-di-tiga-bandara-internasional-dan-pelabuhan-di-batam-wajib-deklarasi-kedatangan-melalui-aplikasi-all-indones

Siaran Pers : Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025

BANDAR SERI BEGAWAN – Indonesia menegaskan perannya dalam memimpin upaya pencegahan penyelundupan manusia di kawasan ASEAN melalui partisipasi aktif pada The 28th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) dan pertemuan terkait yang berlangsung pada Selasa (12/8/2025) di Rizqun International Hotel, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memimpin langsung delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Bandar Seri Begawan, bersama seluruh Kepala Imigrasi negara anggota ASEAN, Timor Leste, dan Sekretariat ASEAN. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia memaparkan keberhasilan mengungkap rute penyelundupan manusia melalui kerja sama efektif antara aparat penegak hukum nasional dan internasional. Keberhasilan ini menjadi salah satu best practice yang diharapkan dapat direplikasi di negara-negara anggota lainnya.

Selain membahas penanganan penyelundupan manusia, forum ini juga menyoroti pentingnya peningkatan keamanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi utama. Indonesia menawarkan model transformasi strategis melalui pemanfaatan teknologi canggih seperti autogate dan kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat pemeriksaan sekaligus memperkuat pengawasan. Usulan kerja sama yang diajukan mencakup Border Crossing Agreement, operasi maritim bersama, serta program pelatihan terpadu bagi petugas keimigrasian.

Di forum intelijen keimigrasian, Indonesia memaparkan inisiatif Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah preemtif untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mencegah praktik penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang. Langkah ini mendapat perhatian positif dari peserta forum karena memadukan pendekatan teknologi dengan pemberdayaan masyarakat.

Pertemuan hari pertama DGICM 2025 menggarisbawahi komitmen bersama seluruh negara anggota ASEAN dan Timor Leste untuk memperkuat kerja sama lintas batas, memerangi penyelundupan manusia, dan meningkatkan keamanan kawasan. “DGICM merupakan forum strategis untuk membangun sinergi antarnegara dalam menjaga keamanan perbatasan, mencegah kejahatan lintas negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian,” ujar Yuldi Yusman.

Menutup pernyataannya, Yuldi menegaskan, “Indonesia mendorong kerja sama yang lebih erat di kawasan, baik melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, maupun pemanfaatan teknologi mutakhir. Kami percaya, dengan kolaborasi yang solid, kawasan ASEAN dapat menjadi lebih aman dan tangguh dalam menghadapi tantangan keimigrasian.”

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/08/19/desa-binaan-imigrasi-jadi-inspirasi-di-forum-internasional-dgicm-2025

Siaran Pers : Ditjen Imigrasi Sergap 11 WN Vietnam yang Menyalahi Izin Tinggal di Klinik Kecantikan Jakarta

Jakarta – 11 orang warga negara (WN) Vietnam dijaring oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dari sebuah klinik kecantikan di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Pengamanan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan di tiga klinik kecantikan di Jakarta pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (wasdakim) yang bertugas terbagi menjadi dua regu. Tim Pertama melakukan penyisiran di dua klinik kecantikan di Jakarta Pusat, sementara Tim Kedua menyisir sebuah klinik kecantikan di PIK, Jakarta Utara. Pada klinik di Jakarta Pusat, Tim mendapati sejumlah tenaga kerja asing (TKA) berkewarganegaraan Vietnam. Berdasarkan pemeriksaan, tidak terindikasi penyalahgunaan izin tinggal di kedua lokasi tersebut.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian pada Klinik yang  berlokasi di PIK. Pihak klinik bersikap kurang kooperatif terhadap petugas dan mengklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana, sementara Tim kami menemukan 11 WN asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Tidak hanya itu, tim juga menemukan satu paspor WN Vietnam berinisial NTH tanpa kehadiran pemiliknya. Salah seorang staf klinik (WNI) juga menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mengunci ruangan, sehingga petugas melakukan upaya membuka akses secara mandiri. Seorang WN Vietnam juga menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mencoba mengunci pintu ruang pemeriksaan dan bersembunyi di rooftop gedung.

Kesebelas WN Vietnam beserta seorang WNI yang terlibat sempat dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, Imigrasi memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap kesebelas WNA tersebut. Delapan orang WN Vietnam dideportasi pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan maskapai Vietnam Air sementara 3 orang lainnya menyusul dideportasi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dengan menggunakan maskapai Vietjet Air.

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan karena ini adalah bagian penting dalam upaya Imigrasi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkas Yuldi Yusman.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/08/13/ditjen-imigrasi-sergap-11-wn-vietnam-yang-menyalahi-izin-tinggal-di-klinik-kecantikan-jakarta

Siaran Pers : Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

BALI – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08) yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing. Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus. Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (PIt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.

“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutup Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/08/05/imigrasi-kukuhkan-satgas-patroli-di-bali-untuk-jaga-stabilitas-dan-keamanan-wilayah

Dashboard Monitoring (Dasmon) Resmi Beroperasi, Jadi Fondasi Pengambilan Kebijakan Keimigrasian

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengoperasikan aplikasi Dashboard Monitoring (Dasmon) yang merupakan hasil dari pengembangan sistem Big Data keimigrasian. Peresmian aplikasi ini dilakukan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Tahun 2025 yang berlangsung pada 30 Juli–1 Agustus 2025 di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Aplikasi Dasmon dirancang untuk mengukur, memantau, dan melaporkan kinerja layanan keimigrasian secara statistik dan real-time. Data yang dihasilkan tidak hanya menjadi acuan evaluasi, tetapi juga menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan strategis di tingkat pusat maupun daerah.

“Dasmon bukan sekadar alat monitoring, tetapi menjadi instrumen vital untuk membaca arah kebijakan keimigrasian ke depan. Dengan data yang aktual dan akurat, kita dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap dinamika di lapangan,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, dalam sambutannya saat membuka kegiatan FGD.

Dasmon melengkapi rangkaian transformasi digital yang telah diterapkan Ditjen Imigrasi melalui SIMKIM, yang menjadi tulang punggung layanan dan penegakan hukum keimigrasian. Melalui aplikasi ini, satuan kerja baik di pusat maupun daerah dapat mengakses statistik layanan secara langsung dan komprehensif, mulai dari jumlah permohonan paspor, kedatangan dan keberangkatan WNA/WNI, hingga pengawasan orang asing.

Kegiatan FGD SIMKIM 2025 ini juga menjadi ajang diskusi untuk menghasilkan rekomendasi konkret dalam penguatan tata kelola keimigrasian berbasis teknologi. Peserta yang terdiri dari para pejabat fungsional dan struktural yang menangani teknologi informasi yang berasal dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi, Kantor Imigrasi serta Rumah Detensi Imigrasi terlibat aktif dalam merumuskan solusi strategis ke depan.

“Keberhasilan transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tapi menyangkut komitmen dan kolaborasi lintas unit. Saya mendorong seluruh peserta untuk menjadikan Dasmon sebagai rujukan utama dalam pengambilan keputusan berbasis data,” tutup Sandi.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/08/01/dashboard-monitoring-dasmon-resmi-beroperasi-jadi-fondasi-pengambilan-kebijakan-keimigrasian

Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik yang Profesional dan Akuntabel

Untuk menjunjung tinggi integritas dengan berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela. Mereka berjanji untuk bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam menjalankan tugas serta menghindari konflik kepentingan. Selain itu, mereka berkomitmen memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menyampaikan informasi pelanggaran integritas, dan menjaga kerahasiaan saksi. Setiap pelanggaran atas komitmen ini akan ditanggung konsekuensinya oleh pihak yang bersangkutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, dalam pidatonya menyampaikan bahwa komitmen integritas ini menjadi pondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini harus dimaknai sebagai komitmen kolektif untuk terus memperbaiki diri, menolak penyimpangan, serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tegas Asep.

Ia menyampaikan apresiasi bahwa hasil Survei Persepsi Integritas (SPI) menunjukkan peningkatan skor dari 72,42 pada 2023 (kategori Rentan) menjadi 78,07 pada 2024 (kategori Terjaga). Namun, Asep mengingatkan bahwa capaian tersebut masih menyisakan ruang perbaikan dan tantangan yang harus dijawab bersama.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra Indrajaya dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.

“Integritas tidak sekadar soal kepatuhan, tetapi harus menjadi jati diri setiap insan Imigrasi. Setiap layanan paspor, izin tinggal, penegakan hukum, dan inovasi yang kita lakukan harus dilandasi oleh prinsip integritas yang tinggi,” ujar Yan.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan integritas sebagai kompas moral dalam bekerja, serta keberanian menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurutnya, hanya dengan semangat integritas yang tinggi, Imigrasi dapat bertransformasi menjadi institusi modern dan berkelas dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan pernyataan tekad seluruh jajaran Imigrasi untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami sadar bahwa kepercayaan publik hanya bisa diraih jika kami terus menjaga integritas dalam setiap tindakan. Komitmen ini akan menjadi pedoman dalam memberikan layanan keimigrasian yang bersih dan akuntabel, demi mewujudkan Imigrasi yang modern dan terpercaya,” pungkas Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/07/31/imigrasi-tanda-tangani-pakta-integritas-ikrar-pelayanan-publik-yang-profesional-dan-akuntabel

Siaran Pers : Transparansi dan Perlindungan: Petugas Imigrasi Siap Gunakan Body Cam

TANGERANG – Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyematkan body camera (bodycam) secara simbolis kepada 5 (lima) orang petugas Imigrasi dalam momentum Apel Bersama, Penguatan SDM dan Penandatanganan Pakta Integritas pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Jumat, 25 Juli 2025, pukul 01.00 WIB dini hari, bertempat di Area Imigrasi Terminal 3 Kedatangan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Inisiatif ini merupakan langkah konkret Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja petugas di lapangan.

“Dengan adanya bodycam, setiap interaksi dan tindakan petugas akan terekam, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, serta menjadi bukti objektif jika terjadi insiden. Ini juga merupakan upaya penguatan pengawasan internal demi pelayanan keimigrasian yang bersih dan profesional,” jelas Sandi.

Apel Bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi ini dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Internal, Baron Ichsan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja,  diikuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana bersama dengan 18 (delapan belas) pejabat manajerial di lingkungan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan 436 (empat ratus tiga puluh enam) personil yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Apel dilaksanakan pada dini hari agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas penumpang.

Pasca apel, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan pegawai. Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menegakkan etika kerja, menghindari praktik penyimpangan, dan senantiasa memberikan pelayanan publik yang bersih serta berintegritas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi dalam amanatnya juga menyebutkan bahwa peningkatan akuntabilitas dan transparansi menjadi alasan utama adopsi penggunaan bodycam dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Tidak hanya itu, Body Cam juga dapat melindungi petugas, dimana rekaman video yang dihasilkan dapat membuktikan bilamana petugas telah bertindak sesuai prosedur. Per tanggal 25 Juli 2025, sejumlah 24 (dua puluh empat) personil di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta dan petugas pengampu fungsi intelijen akan dilengkapi dengan Bodycam.

“Seluruh petugas imigrasi harus siap untuk diawasi, dievaluasi, dan bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan dan keputusan yang diambil selama menjalankan tugas,” tambah Sandi.

Pengarahan khusus oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi, Barron Ichsan, usai apel turut memperkuat pesan tentang pentingnya membangun budaya kepatuhan, keterbukaan, dan kejujuran dalam organisasi.

Sebagai penutup, Direktur Kepatuhan Internal menyampaikan, “Secara keseluruhan, momentum ini menjadi bentuk komitmen jajaran pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta terhadap modernisasi, profesionalisme, dan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi petugas maupun masyarakat”, tutup Barron.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/25/transparansi-dan-perlindungan-petugas-imigrasi-siap-gunakan-body-cam

Siaran Pers : Pemerintah Uji Coba All Indonesia, Sistem Baru untuk Menyederhanakan Proses Kedatangan Internasional

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melakukan uji coba sistem deklarasi penumpang internasional terintegrasi, All Indonesia, Kamis (24/07/2025). Sistem ini menyederhanakan dan menyatukan pelaporan kedatangan penumpang yang tiba dari luar negeri dalam hal keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina yang sebelumnya diisi penumpang secara terpisah. All Indonesia diharapkan meringkas proses administrasi tersebut sehingga penumpang dapat melintas lebih cepat setelah mendarat di Indonesia.     

Kick off uji coba All Indonesia yang dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. 

“Dalam masa uji coba ini, kami mencari tahu apa yang saja yang bisa terus diperbaiki dan disempurnakan sehingga pengoperasian All Indonesia pada saatnya nanti akan berjalan sempurna dan tidak ada masalah. Kami siap menerima masukan dari masyarakat, secara bertahap kami juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik. All Indonesia adalah upaya untuk menghadirkan efisiensi waktu, sistem ini tentu lebih cepat dibanding [sistem deklarasi penumpang] yang berlaku saat ini. Pengisian formulir pada All Indonesia dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia, setiap kali pengisian membutuhkan waktu sekitar 2,5 menit,” jelas Menko Agus.

Ia melanjutkan, Pemerintah Indonesia berupaya menyuguhkan pelayanan publik yang baik, menyenangkan dan efisien bagi penumpang penerbangan internasional saat tiba di Indonesia. Dengan demikian, pengalaman tersebut dapat semakin menarik wisatawan dan investor mancanegara untuk datang. Ia menegaskan, pihaknya bersama stakeholders terkait terus memperkuat pelayanan di sektor transportasi.

Experience datang ke Indonesia itu harus terasa “mudah”, namun bukan berarti menggampangkan, karena kita mementingkan national security. [Sistem yang digunakan] harus aman betul,” tegasnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya memastikan sistem All Indonesia beroperasi dengan keamanan yang terjamin. Sistem tersebut telah melalui uji eksploitasi celah keamanan oleh ITSA BSSN dan pihak eksternal, stress test untuk menguji pembebanan traffic, hingga penggunaan teknologi Sclron untuk mencegah kloning aplikasi.

“Kita siapkan sistem back up datanya. Nanti kita akan gunakan Data Center Indonesia, kapasitasnya juga akan kita perbesar,” ungkapnya.

Masa uji coba sistem All Indonesia akan berlangsung hingga peluncuran resminya yang direncanakan terlaksana pada pertengahan Agustus 2025. Pemerintah bermitra dengan maskapai nasional, Garuda Indonesia, untuk pelaksanaan uji coba. Agus menyebut, untuk sementara waktu hanya WNI penumpang penerbangan internasional Garuda Indonesia yang diimbau untuk menggunakan All Indonesia. Setelah resmi diluncurkan, sistem tersebut akan digunakan oleh seluruh penumpang penerbangan internasional. All Indonesia akan tersedia dalam versi berbasis website (web-based) di laman allindonesia.imigrasi.go.id dan aplikasi mobile

“Kami mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia yang berkenan berkolaborasi dengan kami dalam penyelenggaraan sistem All Indonesia. Kami berharap peningkatan layanan publik ini dapat mendukung posisi Indonesia sebagai destinasi wisata dan investasi dunia,” ujarnya.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/24/pemerintah-uji-coba-all-indonesia-sistem-baru-untuk-menyederhanakan-proses-kedatangan-internasional

Siaran Pers : Immigration Lounge Kini Hadir di Kebayoran Park Mall

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto meresmikan Immigration Lounge Kebayoran Park Mall pada Kamis (24/07/2025). Lounge yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan ini berlokasi di Lantai UG, Mall Kebayoran Park, Jl. Raya Kebayoran Lama No.17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Hadirnya Immigration Lounge di Mall Kebayoran Park kami harapkan dapat menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin dekat, mudah diakses, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tutur Agus Andrianto dalam sambutannya.

Pemilihan Mall Kebayoran Park sebagai lokasi layanan bertujuan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Pesanggrahan, Ciledug, dan sekitarnya. Mall ini merupakan pusat aktivitas masyarakat yang ramai dikunjungi dan memiliki akses yang mudah dijangkau dari berbagai arah, termasuk melalui jalur tol lingkar luar Pantai Indah Kapuk (PIK) yang hanya berjarak sekitar 15 menit.

Lounge ini menyediakan layanan permohonan paspor baru dan penggantian paspor, khusus untuk jenis paspor elektronik (e-paspor). Selain layanan reguler, tersedia juga layanan percepatan paspor satu hari selesai. Setiap harinya, lounge ini melayani hingga 50 pemohon, terdiri dari 25 kuota layanan percepatan dan 25 kuota layanan reguler.

Immigration Lounge Kebayoran Park Mall merupakan lounge ke-2 milik Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, sekaligus menjadi lounge ke-8 secara nasional dan yang ke-4 di wilayah DKI Jakarta.

Dengan peresmian ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memiliki enam unit kerja. Satu kantor utama yang beralamat di Warung Buncit Jakarta Selatan, dua Unit Layanan Paspor di Pondok Pinang dan Lippo Mall Kemang, serta  dua Immigration Lounge di Pondok Indah Mall 3 dan Kebayoran Park Mall. Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah menerbitkan 195.211 atau rata-rata 814 paspor diterbitkan setiap hari.

Pemohon yang ingin mengurus paspor di Immigration Lounge Kebayoran Park Mall wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Jam operasional lounge adalah Senin hingga Jumat, pukul 08.00 –16.00 WIB, dan tutup pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Agus menyebutkan, dengan menyebar lokasi pelayanan, jumlah pemohon layanan keimigrasian di setiap titik menjadi lebih terdistribusi. Hal ini secara langsung mengurangi panjang antrean dan waktu tunggu yang biasa dialami pemohon sehingga  membuat proses pengajuan paspor menjadi lebih efektif dan efisien.

“Kepada seluruh petugas, saya amanatkan agar mewujudkan pelayanan yang terbaik, jangan sampai ada masalah. Kami  juga menyampaikan terima kasih kepada semua stakeholders yang telah terlibat dan mendukung terselenggaranya Immigration Lounge ini,” pungkas Menteri Agus.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/24/immigration-lounge-kini-hadir-di-kebayoran-park-mall