Blog

Overstay Lebih dari Setahun, WN Malaysia Pemegang ITAP Dideportasi dari Aceh

ACEH BESAR – Seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial NR (19) dideportasi dari Aceh setelah terbukti melakukan overstay atau melebihi batas izin tinggal lebih dari setahun. Deportasi ini dilakukan meskipun NR merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan kedua orang tua berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
NR, yang lahir di Malaysia dan tinggal bersama orang tuanya di Aceh, diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pada Jumat (26/9/2025) sore menggunakan maskapai AirAsia.

“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024, dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Menurut Gindo, pelanggaran ini terjadi karena NR lalai sehingga masa berlaku ITAP-nya berakhir. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada petugas Imigrasi. Diketahui, orang tua NR bertindak sebagai sponsor izin tinggalnya di Indonesia.

Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 mengatur bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Proses pemulangan NR dikawal oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Pengawalan dilakukan mulai dari ruang detensi imigrasi hingga penyerahan di Bandara SIM.

Tim Inteldakim juga berkoordinasi dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.


Ia berharap, tindakan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi orang asing untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pendeportasian ini bagian dari penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami untuk menjaga ketertiban umum dan situasi tetap kondusif,” tutup Gindo.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/10/10/overstay-lebih-dari-setahun-wn-malaysia-pemegang-itap-dideportasi-dari-aceh-2

Siaran Pers : 196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.       

Jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8% dari keseluruhan WNA, diikuti India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA. 

Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi. Tidak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia. “Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/10/08/196-wna-ditindak-imigrasi-selama-tiga-hari-pelaksanaan-operasi-wirawaspada-di-jabodetabek

Siaran Pers : Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri Periksa 1.698 TKA di NTB

SUMBAWA BARAT – Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat pada Selasa dan Rabu (30/09 dan 01/10). Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. 

Pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WITA di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat dan langsung melakukan pengecekan pada area site project perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut. 

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas (ITAS), 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), serta sejumlah warga negara asing yang belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Selain itu, ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan (ITK) indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Tak hanya itu, beberapa perusahaan lain juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang dijaminnya. Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar menindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan.

Pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan dilakukan untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing di sektor tambang. Satgas ini bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah sesuai peraturan. Kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran. Upaya ini memperkuat pengawasan imigrasi dan menjaga tertib hukum di kawasan industri strategis.

“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” tegas Yuldi Yusman.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/10/05/satgas-patroli-imigrasi-wilayah-pertambangan-dan-industri-periksa-1698-tka-di-ntb

Siaran Pers : Mulai 1 Oktober, Deklarasi Kedatangan Penumpang Wajib Dilakukan di Aplikasi All Indonesia

Jakarta, 01 Oktober 2025 – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Aplikasi All Indonesia sebagai sistem deklarasi kedatangan penumpang internasional terpadu dan satu-satunya yang berlaku di seluruh bandara dan pelabuhan di Indonesia. Mulai 1 Oktober 2025, setiap penumpang yang tiba dari luar negeri diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi ini.

All Indonesia merupakan integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi yang tersedia dalam bentuk web (allindonesia.imigrasi.go.id) maupun aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Playstore maupun App Store. Aplikasi ini dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan. All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan prosedur kedatangan, meningkatkan kenyamanan, serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh penumpang.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan, impresi pertama yang didapatkan saat kita melakukan perjalanan ke negara lain didapatkan saat tiba di bandara atau pelabuhan. “Seringkali first impression juga menjadi last impression. Oleh karena itu jika kita ingin orang-orang dari negara lain memiliki impresi yang positif dan kembali ke Indonesia, kita harus dapat memberikan impresi positif itu sejak awal,” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, Pemerintah terus berusaha memperbaiki layanan publik. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo, semua berawal dari good governance termasuk tata kelola bandara dan semua yang menjadi pintu masuk Indonesia. Inisiatif ini, tegasnya, bukan sekadar gimmick, akan tetapi kebutuhan mendasar yang bisa menjadi game changer yang berperan signifikan terhadap kemajuan Indonesia.

Mendukung pernyataan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan, “All Indonesia adalah lompatan besar dalam pelayanan publik. Penumpang kini cukup mengisi satu deklarasi, proses pemeriksaan jadi lebih singkat, dan bahkan bisa menggunakan autogate imigrasi. Inovasi ini bukan hanya memudahkan perjalanan, tetapi juga mendukung pariwisata dan investasi di Indonesia. Kami mengimbau para penumpang untuk mengisi All Indonesia sebelum kedatangan. Tanpa itu, perjalanan akan lebih lama karena pemeriksaan harus dilakukan manual di konter.”

Agus menambahkan, All Indonesia sudah terkoneksi dengan corridor gate untuk pemeriksaan biometrik otomatis bagi penumpang WNI prioritas (lansia, difabel pengguna kursi roda, anak di bawah umur tanpa pendamping). Corridor gate adalah inovasi layanan seamless immigration, penumpang internasional prioritas cukup berjalan melewati perangkat berbentuk koridor tersebut untuk menyelesaikan proses pemeriksaan imigrasi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas peluncuran sistem deklarasi Aplikasi All Indonesia sebagai inovasi penting dalam pelayanan publik di pintu masuk negara. “Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai siap mendukung penuh implementasi aplikasi ini. Integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem akan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, mempercepat proses kedatangan penumpang, serta memperkuat efisiensi layanan di bandara dan pelabuhan Indonesia,” katanya.

Dari pencegahan dan pengendalian penyakit, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa integrasi deklarasi kesehatan dalam aplikasi All Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kewaspadaan dini nasional. “Melalui All Indonesia, Kementerian Kesehatan dapat lebih cepat mendeteksi penyakit menular atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan wabah. Dengan begitu, respons segera bisa dilakukan di pintu masuk negara sebelum penyakit menyebar lebih luas. Ini menjadi bagian penting dari upaya kita menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Menkes Budi.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menyampaikan bahwa integrasi layanan karantina ke dalam All Indonesia selain berorientasi pada kemudahan penumpang, tetapi juga menjadi wujud sinergi dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat maupun ekosistem. “Melalui sistem ini, setiap hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang dibawa penumpang dari luar negeri dapat terpantau lebih awal dan data yang masuk langsung terkoneksi dengan sistem karantina, sehingga arus penumpang tetap berjalan lancar tanpa mengurangi aspek pengawasan. Kami mengajak seluruh pelaku perjalanan untuk disiplin mengisi aplikasi ini, karena satu langkah sederhana ini sangat penting dalam melindungi negeri,” jelas Sahat.

“Mari bersama-sama kita wujudkan pengalaman masuk ke Indonesia yang lebih cepat, aman, dan modern,” pungkas Menteri Agus.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/10/02/mulai-1-oktober-deklarasi-kedatangan-penumpang-wajib-dilakukan-di-aplikasi-all-indonesia

Siaran Pers : Imigrasi Catat 1.012 Golden Visa Diterbitkan, Sumbang Investasi Rp48 Triliun

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatatkan capaian signifikan dalam program Golden Visa pada September 2025. Hingga 23 September, total sebanyak 1.012 Golden Visa Indonesia telah diterbitkan, dengan nilai investasi lebih dari Rp48 triliun.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa capaian ini mengindikasikan kepercayaan masyarakat internasional terhadap iklim investasi di Indonesia. 

“Golden Visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan Ditjen Imigrasi yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/09/2025). Yuldi menambahkan, selain nilai investasi, penerbitan Golden Visa juga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp12,96 miliar terhitung hingga 23 September 2025.

Saat ini tercatat bahwa pemegang Golden Visa Indonesia berasal dari 61 negara yang berbeda. Beragamnya asal negara membuktikan bahwa berinvestasi dan tinggal di wilayah Indonesia menggunakan Golden Visa memberikan kenyamanan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi Warga Negara Asing.

Kontribusi terbesar terhadap nilai investasi berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak atau cabang perusahaannya di wilayah Indonesia dengan nilai hampir Rp46,5 triliun, atau sekitar 96% dari total investasi. Sementara itu, nilai investasi dari investor individu yang menanamkan modalnya di wilayah Indonesia adalah Rp 249,3 miliar, serta investasi yang ditanamkan oleh subjek Golden Visa lainnya senilai Rp1,45 triliun. 

Yuldi menjelaskan, Golden Visa merupakan izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan kategori tertentu seperti investor, orang asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, hingga eks WNI dan keturunannya. Golden Visa diberikan dengan masa berlaku 5 sampai 10 tahun yang menawarkan sejumlah keunggulan bagi pemegangnya antara lain akses jalur prioritas di bandara, kemudahan layanan keimigrasian, serta kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

“Capaian Golden Visa hingga September 2025 ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia,” tutup Yuldi Yusman.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/09/26/imigrasi-catat-1012-golden-visa-diterbitkan-sumbang-investasi-rp48-triliun

Ini Aturan Khusus yang Perlu Dipahami tentang Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Ketentuan mengenai kewajiban anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan statusnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, misalnya karena lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA, wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau ketika sudah menikah. Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (3) menegaskan adanya tenggat waktu yang jelas, yaitu pernyataan memilih kewarganegaraan wajib disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah. 

Achmad mencontohkan jika seorang anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 tahun pada saat mengajukan permohonan penggantian paspor RI. Karena anak tersebut belum memilih kewarganegaraan, dan batas memilih kewarganegaraan adalah sampai usia 21 tahun, maka masa berlaku paspor yang bisa diberikan maksimal adalah tiga tahun (paspor harus habis masa berlakunya saat anak tersebut mencapai usia 21 tahun), bukan masa berlaku penuh lima atau sepuluh tahun.

Untuk mengajukan paspor Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Orang tua wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran status anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebelum anak berusia 18 tahun. Setelah itu, saat mengajukan permohonan paspor, orang tua diminta melampirkan berbagai dokumen penting, di antaranya e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan atau buku nikah orang tua. Jika salah satu orang tua berstatus warga negara asing, maka harus dilampirkan pula izin tinggal keimigrasian yang masih berlaku, beserta fotokopi paspor milik orang tua tersebut.

Achmad mengingatkan agar orang tua serta anak berkewarganegaraan ganda proaktif dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pernyataan memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Dengan begitu, anak tidak akan mengalami masalah dalam dokumen keimigrasian maupun administratif, misalnya paspor yang masa berlakunya terpotong atau terbatas. Setiap negara punya asas yang berbeda dalam hal kewarganegaraan, jadi ini hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian orang tua dan anak tersebut,” pungkasnya.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/09/24/ini-aturan-khusus-yang-perlu-dipahami-tentang-paspor-bagi-anak-berkewarganegaraan-ganda

Indonesia Dorong Tata Kelola Migrasi Terpadu di Forum ASEAN+3 China

LIANYUNGANG, CHINA – Delegasi Indonesia menegaskan pentingnya tata kelola migrasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan dalam ASEAN+3 Forum yang berlangsung pada 17–19 September 2025 di Lianyungang, Provinsi Jiangsu, China. Forum ini diikuti seluruh negara anggota ASEAN beserta mitra Korea Selatan, China, dan International Organization for Migration (IOM).

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen (Pol) RP Mulya. Dalam pidatonya yang berjudul “Shared Security and Integrated Development – Advancing Regional Migration Governance”, ia menekankan bahwa migrasi harus dipandang sebagai jembatan antara keamanan dan pembangunan. “Jika dikelola dengan baik, migrasi mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Namun jika tidak terkendali, ia dapat menimbulkan instabilitas, perdagangan orang, hingga kejahatan lintas negara,” tegasnya.

Menurut Mulya, tantangan migrasi di kawasan Asia Tenggara membutuhkan respons kolektif. Ia menyebut empat isu utama yang harus ditangani bersama: kejahatan transnasional yang memanfaatkan jalur migrasi, celah keamanan di perbatasan, krisis migrasi seperti pengungsi Rohingya, serta kerentanan pekerja migran terhadap eksploitasi. Untuk itu, ASEAN+3 perlu mengharmonisasi kebijakan, memperkuat perlindungan pekerja, dan meningkatkan operasi bersama dalam penegakan hukum.

Pada sesi paralel, delegasi Indonesia juga menyampaikan pandangan dalam subforum bertema “Promoting Mutually Beneficial Cooperation in Jointly Addressing the Risks and Challenges of International Migration Governance in the New Era.” Dalam kesempatan tersebut, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama yang saling menguntungkan, partisipasi masyarakat sipil, serta penggunaan teknologi modern untuk mengelola arus migrasi.

Mulya juga menyampaikan komitmen Indonesia sebagai Global Compact for Migration Champion Country. Ia menjelaskan bahwa pengalaman Indonesia menunjukkan manfaat nyata dari kebijakan migrasi yang selaras dengan agenda global, termasuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals 10.7 tentang migrasi yang aman, tertib, dan teratur.

Selain menyampaikan pidato, delegasi Indonesia menjalin komunikasi bilateral dengan Wakil Menteri National Immigration Administration China selaku tuan rumah. Mulya menyampaikan salam hangat dari Indonesia dan harapan agar kerja sama kedua negara di bidang migrasi semakin erat.

Forum ini ditutup dengan penegasan komitmen negara-negara peserta untuk memperkuat mekanisme kerja sama, termasuk wacana pembentukan Working Group on Migration permanen di tingkat ASEAN+3. Melalui mekanisme ini, implementasi kebijakan dan respons terhadap tren migrasi baru diharapkan dapat lebih cepat dan adaptif.

“Indonesia percaya, dengan kepercayaan dan kerja sama, kita dapat membangun kawasan yang aman sekaligus sejahtera, di mana migran terlindungi, perbatasan aman, dan pembangunan inklusif dapat terwujud,” ujar Mulya dalam sesi penutup.

Forum ASEAN+3 kali ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan peran aktif dalam tata kelola migrasi kawasan. Partisipasi Indonesia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung visi ASEAN dan agenda internasional menuju tata kelola migrasi yang manusiawi, adil, dan berkelanjutan. (prv)

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/09/23/indonesia-dorong-tata-kelola-migrasi-terpadu-di-forum-asean3-china

Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Mengajukan Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia

Pernah nggak sih kamu terpikir untuk merasakan pengalaman tinggal di luar negeri untuk menambah tabungan sekaligus jalan-jalan? Selain melanjutkan studi, ada jalur lain yang bisa dicoba, salah satunya tinggal sementara di Australia melalui skema Work and Holiday Visa (WHV). Melalui program ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil memperoleh WHV berkesempatan untuk bekerja di sektor informal sekaligus menikmati liburan di Australia selama masa berlaku visa tersebut.   

Agar dapat mengajukan WHV, WNI terlebih dahulu harus memiliki Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pendaftaran SDUWHV dilakukan secara online melalui laman sduwhv.imigrasi.go.id pada tanggal yang diumumkan oleh Ditjen Imigrasi melalui website dan media sosial resmi. Kuota SDUWHV dibuka setiap tahun dan jumlahnya diumumkan bersamaan dengan pengumuman waktu pembukaan kuota.

Lantas, apa saja kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan SDUWHV?

Persyaratan Kemahiran Bahasa Inggris

Salah satu persyaratan utama dalam pengajuan SDUWHV adalah bukti kemampuan berbahasa Inggris. “Persyaratan bukti kemampuan berbahasa Inggris penilaiannya berdasarkan skor rata-rata dari seluruh komponen tes. Jadi, bukan dilihat dari skor per komponen yang terdiri dari membaca, menulis, mendengar, berbicara. Untuk sertifikat IELTS, skor minimumnya yakni 4,5,” ujar Kepala Sub Direktorat Visa, Happy Reza Dipayuda.

Selain IELTS, sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dapat digunakan antara lain:

  1. CELPIP General dengan nilai keseluruhan minimal 5;
  2. Michigan English Test (MET) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
  3. Occupational English Test (OET) dengan nilai keseluruhan minimal 1.020 (Tes ini dikembangkan untuk profesional kesehatan. Format penilaian OET sebelumnya menggunakan abjad dan diubah menjadi angka pada tanggal 7 Agustus 2025);
  4. LANGUAGECERT Academic Test (LANGUAGECERT Academic)​​​ dengan nilai keseluruhan minimal 38;
  5. TOEFL iBT dengan nilai keseluruhan minimal 26 (TOEFL IBT yang terbit tanggal 26 Juli 2023 hingga 4 Mei 2024, tidak disetujui mengajukan visa Australia);
  6. PTE Academic dengan nilai keseluruhan minimal 24 (jika PTE Academic memiliki nama yang sama dengan versi tes sebelumnya yang diterima sebelum tanggal 7 Agustus 2025).

“Adapun bagi pendaftar yang melakukan tes kemampuan bahasa Inggris pada atau sebelum 6 Agustus 2025, dapat diterima bagi yang memiliki Cambridge C1 Advanced Test (C1 Advanced) dengan total band score 147, IELTS dengan skor rata-rata 4,5, lalu PTE dengan total skor minimal 30 serta TOEFL iBT dengan total skor minimal 32,” jelas Happy.
 

Kriteria Pendaftar SDUWHV

  1. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada saat War SDUWHV;
  2. Lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi minimal Diploma III, atau telah menempuh pendidikan paling sedikit dua tahun di jenjang sarjana;
  3. Belum pernah mengikuti program Work and Holiday sebelumnya;
  4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan domisili;
  5. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
  6. Memiliki bukti dana aktif untuk membiayai kebutuhan awal di Australia;
  7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik;
  8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
  2. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
  3. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
  4. Bukti kualifikasi pendidikan yakni ijazah atau keterangan sebagai mahasiswa aktif yang sudah menempuh minimal dua tahun studi sarjana. Bagi mahasiswa aktif, lampirkan surat keterangan, kartu hasil studi semester 1-4, dan kartu tanda mahasiswa (catatan: file maksimal berukuran 10 MB dengan format PDF. Jika berkas lebih dari satu, perlu digabungkan menjadi satu file);
  5. Bagi pendaftar lulusan diploma III atau sarjana dari lembaga pendidikan di luar negeri, lampirkan ijazah dan kartu hasil studi;
  6. Bukti kepemilikan dana minimal 5.000 AUD berupa surat keterangan bank. Jika dana milik orang tua/wali, lampirkan pula KK, KTP orang tua/wali dan surat pernyataan dengan meterai Rp10.000,- ;
  7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai Rp10.000,-.

“Kami mengimbau agar para pemohon memerhatikan setiap persyaratan dan kriteria pengajuan SDUWHV secara cermat. Kelengkapan dokumen sangat penting untuk mengoptimalkan peluang keberhasilan dan ini juga berpengaruh pada kesempatan (yang tersisa) untuk mengikuti program ini,” tutupnya.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/09/19/ini-persyaratan-yang-harus-disiapkan-untuk-mengajukan-surat-dukungan-untuk-work-and-holiday-visa-sduwhv-australia

Galang Dana Ilegal Rp47 Juta, WN Polandia Dideportasi Kantor Imigrasi Bima

BIMA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara Polandia berinisial MK setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menggalang dana ilegal sebesar 2.894 dolar AS atau sekitar Rp47 juta. Deportasi dilakukan pada 23 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan ketat hingga MK diterbangkan menuju Gdansk, Polandia.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana melalui media sosial dan situs GoFundMe oleh MK yang tinggal di kawasan Lakey, Dompu. Dari hasil penyelidikan, diketahui MK menggunakan Izin Tinggal Terbatas Remote Worker (indeks E33G) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh dengan perusahaan di luar negeri,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Bima, Joko Widodo.

Dia menambahkan, sejak Desember 2024 hingga April 2025, MK menerima donasi hampir 3.000 dolar AS melalui rekening pribadi berbentuk dompet digital tanpa izin dari instansi terkait, termasuk Kementerian Sosial. Aktivitas tersebut melanggar aturan keimigrasian karena kegiatan MK tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

Akibat perbuatannya, MK dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pemulangan dimulai dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima sebelum dilanjutkan ke Denpasar, hingga akhirnya MK meninggalkan Indonesia dengan penerbangan KLM menuju Polandia.

Joko Widodo mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap warga asing yang melanggar ketentuan izin tinggal. 

“Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan oleh WNA, segera laporkan kepada pihak imigrasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen kami menjaga kedaulatan negara,” pungkasnya.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/09/17/galang-dana-ilegal-rp47-juta-wn-polandia-dideportasi-kantor-imigrasi-bima

Siaran Pers : Imigrasi Tangkap Buronan Maroko atas Tindak Pidana Penculikan Anak dan Kekerasan

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, berhasil mengamankan seorang buronan asal Maroko, NE, di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025. NE adalah buronan yang dicari oleh Kepolisian Kerajaan Maroko atas tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025, yang meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE. Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui telah berada di Indonesia sejak 1 Mei 2025. Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur. 

“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. 

Untuk melakukan pencarian, Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) Ditjen Imigrasi memeriksa alamat yang tertera pada izin tinggal NE. Tim juga melakukan pencarian di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya. Setelah beberapa waktu, NE akhirnya berhasil diamankan dengan metode pelacakan dan pembuntutan saat ia melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025. 

Setelah penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. Proses pendeportasian kemudian dilakukan pada 21 Agustus 2025, di mana NE dipulangkan ke Maroko melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

“Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/09/06/imigrasi-tangkap-buronan-maroko-atas-tindak-pidana-penculikan-anak-dan-kekerasan