Blog

Kemenimipas Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Sistem Pengawasan Maritim

MAKASSAR – Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Ratna Pristiana Mulya, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mendukung sistem pengawasan maritim yang terpadu. Pernyataan ini disampaikannya dalam Seminar Internasional Association of South-East Asian Nations (ASEAN) Lecture Series, Selasa (22/07).

“Dalam kewenangannya menjaga status keamanan maritim di wilayah Indonesia, Imigrasi berkolaborasi dengan instansi lain seperti TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, dan Kementerian Luar Negeri,” jelas Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini merupakan sarana penting untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang isu-isu strategis di kawasan ASEAN. Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya menyampaikan materi dengan tema “Keamanan Maritim dalam Perspektif Keimigrasian”. Ia pun menyoroti tugas dan fungsi strategis Imigrasi dalam pengawasan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dalam upaya untuk menjaga dan memperkuat kedaulatan negara.

“Imigrasi memiliki kewenangan strategis di wilayah laut Indonesia untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelintasan orang asing secara ilegal di pelabuhan dan perairan Indonesia,” terang Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya.

Selain Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya, acara ini juga turut menghadirkan narasumber Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Prof. Bambang Pramujati; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Muhammad Cholil Nafis; serta Pimpinan Majelis Rasulullah SAW Pusat Jakarta, Habib Nabiel Al Musawa. (irf/mri)

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/07/24/kemenimipas-tegaskan-pentingnya-kolaborasi-lintas-instansi-dalam-sistem-pengawasan-maritim

Siaran Pers : Operasi Wira Waspada Serentak 2025, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 s.d. 17 Juli 2025. Dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing (WNA). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.

Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.

Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.

Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa 294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani   proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/19/operasi-wira-waspada-serentak-2025-imigrasi-jegal-294-wna-yang-diduga-langgar-aturan

Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan WNA Transparan dan Semakin Efisien dalam Forum dengan Stakeholders Pengawasan dan Penegakan Hukum

JAKARTA –  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berkomitmen menghadirkan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang transparan, akuntabel, dan profesional. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam konsinyering yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI di Jakarta Selatan.

“Adalah tanggung jawab kita bersama untuk terus membina dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik yang melanggar aturan. Ditjen Imigrasi juga telah melakukan sejumlah perubahan signifikan dalam pelayanan keimigrasian, khususnya untuk WNA, guna memastikan layanan berjalan secara transparan,” ujarnya. 

Perubahan tersebut antara lain penyederhanaan prosedur dengan memangkas alur birokrasi, penghapusan persyaratan rekomendasi hingga penerapan digitalisasi penuh melalui sistem electronic visa (eVisa) di laman evisa.imigrasi.go.id. Seluruh permohonan visa kini dapat dilakukan secara daring, memberikan pengalaman yang seamless dan efisien bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, Imigrasi juga memperkuat dukungannya terhadap sektor investasi, pariwisata dan pendidikan dengan kebijakan visa yang lebih akomodatif. Salah satu terobosan penting adalah pemberlakuan Golden Visa bagi subjek tertentu yang dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. 

“Tak hanya itu, struktur indeks visa yang semula berjumlah 193 kini telah disederhanakan menjadi 110. Sistem kuota dalam permohonan visa yang ada sebelumnya juga telah dihapuskan. Metode pembayaran lebih fleksibel, bisa dengan credit card, untuk memudahkan pemohon di berbagai belahan dunia,” imbuh Yuldi.

Dengan asas akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, seluruh pelayanan keimigrasian terus diarahkan untuk menjadi lebih bersih dan terpercaya. Transformasi ini juga didukung oleh kolaborasi erat bersama Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah maladministrasi dan mendorong reformasi kebijakan visa dan izin tinggal agar sesuai dengan perkembangan global.

“Langkah-langkah yang kami ambil ini bukan semata untuk kemudahan administrasi, melainkan juga untuk membangun kepercayaan publik, mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, serta menjaga marwah institusi Imigrasi di hadapan dunia internasional,” tutup Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/07/16/ditjen-imigrasi-pastikan-layanan-wna-transparan-dan-semakin-efisien-dalam-forum-dengan-stakeholders-pengawasan-dan-penegakan-huk

Siaran Pers : Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desain merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.

“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.

Pasca peluncuran desain baru paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 s.d. Juli 2025 analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan. Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor

Indonesia secara global. Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik. 

Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem berbasis digital. Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna. 

“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat Paspor Indonesia,” tegasnya. 

Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, “Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup Menteri Agus.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/17/paspor-desain-merah-putih-ditunda-imigrasi-fokus-pada-kebijakan-strategis-peningkatan-layanan

Siaran Pers : Kunjungi Kanim Bandung, Menteri Imipas Pastikan Layanan Keimigrasian Semakin Efisien dan Transparan

Bandung – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Bapak Agus Andrianto, mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung pada Rabu (17/7). Dalam kunjungan tersebut, Menteri Agus meninjau langsung pelaksanaan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat, sekaligus menyapa pemohon paspor serta warga negara asing (WNA) yang tengah mengurus perpanjangan izin tinggal atau KITAS.

Turut mendampingi dalam kunjungan ini, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Ketiganya hadir bersama jajaran Kementerian untuk memastikan pelayanan di lini terdepan imigrasi berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Muhammad Noviandri, serta sejumlah kepala kantor imigrasi dari wilayah Jawa Barat juga turut hadir menyambut kunjungan tersebut.

Menteri Agus menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Kemenimipas. Ia menyoroti bahwa proses pelayanan paspor maupun izin tinggal bagi WNA harus terus disederhanakan tanpa mengurangi kualitas dan kepastian hukum.

“Pelayanan keimigrasian harus adaptif dan mudah, sebagai wujud negara yang bersih dan terpercaya,” ujar Menteri Agus.

Pelayanan keimigrasian di Kanim Bandung kini telah mengalami berbagai pembaruan, mulai dari sistem antrean online, penggunaan aplikasi digital M-Paspor, hingga transparansi tahapan permohonan yang dapat dipantau langsung oleh pemohon. Selain itu, peningkatan kapasitas petugas serta penguatan pengawasan internal terus dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga berdialog langsung dengan pemohon layanan dan memastikan bahwa seluruh fasilitas telah sesuai dengan standar pelayanan publik yang ramah, nyaman, dan akuntabel.

“Kalau ada apa-apa, mohon diinfokan ke saya ya, untuk perbaikan pelayanan,” pesan Menteri Agus kepada salah satu pemohon paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Muhammad Noviandri, menjelaskan bahwa inovasi pelayanan yang diterapkan di kantornya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan terhadap institusi keimigrasian.

Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian kerja lapangan Menteri Imipas dalam memastikan bahwa implementasi kebijakan reformasi birokrasi berjalan efektif hingga ke unit pelayanan paling depan, serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun layanan publik yang modern dan responsif.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/17/kunjungi-kanim-bandung-menteri-imipas-pastikan-layanan-keimigrasian-semakin-efisien-dan-transparan

Siaran Pers : WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

JAKARTA –  Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000. 

Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/16/wna-bisa-mengajukan-visa-pendidikan-non-formal-indonesia-mulai-15-juli-2025

Siaran Pers : Sembilan WNA Pelaku Love Scamming di Jakut dan Bali Berhasil Dijaring dan Dideportasi Imigrasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan (scamming) daring. Sebelumnya enam orang di antaranya yang terdiri dari empat WN Tiongkok, satu WN Ghana dan satu WN Nigeria ditangkap dalam sebuah operasi pengawasan yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara pada (11/06/2025) lalu. Sementara dua orang lainnya yang merupakan WN Tiongkok ditangkap di sebuah kawasan di Bali pada (19/06/2025) berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan satu WN RRT yang dilakukan di Ditjen Imigrasi pada 16 Juni 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, Sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban,” jelas Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasii (PIt Dirjen), Yuldi Yusman.

Dari operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan barang bukti berupa 40 unit martphone dan dua unit iPad. Sementara itu, di Bali, petugas menyita 76 unit smartphone, tujuh unit iPad, dan tiga unit laptop. Sejumlah gawai tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Pemeriksaan lanjutan juga mendapati adanya grup chat Love Scamming Jakarta dan grup chat Love Scamming Bali.

“Kami dapati masih ada 3 WN RRT lain di grup love scamming Jakarta dan 7 WN RRT di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi,”
papar Yuldi.

Yuldi menambahkan bahwa tujuh WN RRT menargetkan korban asal RRT juga, sementara WN Ghana dan WN Nigeria menyasar warga negara asing (WNA).

“Kami tegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke kantor migrasi terdekat,” pungkas Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/09/sembilan-wna-pelaku-love-scamming-di-jakut-dan-bali-berhasil-dijaring-dan-dideportasi-imigrasi

Siaran Pers : Pemerintah Indonesia Terapkan Bebas Visa Kunjungan Bagi Warga Negara Brasil dan Turki

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki. Kebijakan yang efektif mulai tanggal 3 Juli 2025 itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025. Pelaksana Tugas (PIt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, pemberian BVK dilakukan berdasarkan evaluasi yang terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Bebas Visa Kunjungan dapat diberikan kepada negara-negara tertentu berdasarkan hasil evaluasi secara berkelanjutan, yang kami koordinasikan pula dengan instansi-instansi terkait. Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” jelas Yuldi.

Penetapan Permenimipas No. 9/2025 didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Dalam pasal 2 Ayat (3) Perpres tersebut dinyatakan, pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.

Yuldi menambahkan, masa berlaku BVK paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang Asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis serta berobat.

“Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia. Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yuldi.

https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/07/02/pemerintah-indonesia-terapkan-bebas-visa-kunjungan-bagi-warga-negara-brasil-dan-turki

Siaran Pers : Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng bersama Kepala Kantor Imigrasi Sampit Resmikan 8 Desa Binaan di Mentaya Hilir Selatan

SAMPIT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah meresmikan 8 (delapan) desa di lingkup Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai Desa Binaan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Kedelapan desa tersebut meliputi Desa Basirih Hulu, Desa Sebamban, Desa Samuda Besar, Desa Samuda Kecil, Desa Jaya Kelapa, Desa Jaya Karet, Desa Sei Ijum, dan Desa Handil Sohor.

Peresmian dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025 oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bayu Dewabrata, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta unsur Forkopim Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang dihuni sekitar 15.000 jiwa ini didominasi oleh masyarakat dengan mata pencaharian sebagai pekerja perkebunan kelapa dan sawit. Dengan dijadikannya sebagai Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan keimigrasian, khususnya terkait permohonan paspor Republik Indonesia serta edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pengurusan paspor, larangan dan risiko penggunaan calo, serta edukasi tentang perdagangan orang dan perlindungan WNI di luar negeri dan juga sekolah kedinasan keimigrasian. Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun literasi keimigrasian sejak dini agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan atau eksploitasi.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Imigrasi Sampit juga melaksanakan program “Imigrasi Berbagi” melalui pemberian bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat setempat. Program ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pelayanan publik dan kepedulian kemanusiaan. 

“Program ini adalah investasi kami dalam pengetahuan dan perlindungan masyarakat. Kami bersama Pemda berkomitmen penuh untuk membekali warga dengan literasi keimigrasian yang memadai, sekaligus menjadi benteng terhadap modus penipuan dan perdagangan orang yang terus mengintai,” jelas Bayu Dewabrata.

 Bayu juga menegaskan bahwa Program Desa Binaan akan terus digencarkan di berbagai wilayah: 

“Kami ingin memastikan bahwa informasi keimigrasian menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa-desa. Dengan begitu, risiko terhadap TPPO dan penyalahgunaan dokumen perjalanan bisa ditekan secara signifikan,” tambahnya. 

Sebagai informasi, Program Desa Binaan Imigrasi pertama kali dicanangkan di Desa Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan saat ini menjadi program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa, program ini terus berkembang sebagai langkah preventif menghadapi TPPO dan memberikan pelayanan keimigrasian yang inklusif dan humanis. 

Oleh karena itu, seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia turut berkontribusi aktif dalam mendukung program nasional yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas jangkauan pelayanan dan perlindungan keimigrasian hingga ke pelosok negeri.

1 Juli 2025
Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian
Kantor Imigrasi Sampit

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/07/02/perkuat-pengawasan-keimigrasian-kepala-kantor-wilayah-ditjen-imigrasi-kalteng-bersama-kepala-kantor-imigrasi-sampit-resmikan-8

Siaran Pers : Imigrasi Jawa Timur Gelar Layanan Paspor 1.079 Kuota

SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Jawa Timur berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar “Semarak Pelayanan: 1079 Paspor untuk Negeri” yang digelar pada Senin s.d. Selasa 23 dan 24 Juni 2025 di Gedung Mahameru, Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Layanan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025.

Layanan paspor dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB selama dua hari. Sebanyak 1.079 kuota paspor tersedia, dengan rincian 579 kuota pada hari pertama dan 500 kuota pada hari kedua.

“Masyarakat yang mau mengurus paspor bisa langsung datang tanpa perlu reservasi melalui aplikasi M-paspor sebelumnya,” jelas Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono . la menambahkan, penyelenggaraan layanan paspor ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja instansi pemerintah.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor dalam program ini namun tidak bisa mengajukan penggantian paspor karena hilang maupun rusak. Untuk permohonan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta lahir, ijazah, atau buku nikah. Bagi penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama. Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, akta lahir anak, dan buku nikah. Masyarakat yang ingin mengikuti program ini diwajibkan membawa berkas asli, fotokopi dokumen, serta materai guna mempercepat proses layanan di lokasi.

“Kolaborasi ini tidak hanya menunjukkan bahwa institusi pemerintah dapat bekerja sama secara strategis, tetapi juga menjadi contoh bagaimana pelayanan publik bisa dikemas dengan semangat kebersamaan dalam momen penting seperti Hari Bhayangkara,” tutup Novianto.

https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/06/24/imigrasi-jawa-timur-gelar-layanan-paspor-1079-kuota